SERDANG BEDAGAI-Satreskrim Polres Serdang Bedagai menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan Sugeng (53) yang terjadi dirumahnya sendiri Dusun XIII, Desa Pulau Gambar, Kecamatan Serbajadi, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara.

Adegan rekonstruksi di gelar di tempat di Kantor Unit PPA Sat Reskrim Polres Sergai di Kecamatan Seirampah, Selasa (10/9/2019) sekira pukul 9.00WIB.

Rekontruksi dihadiri tersangka AH alias Tompel (22) didampingi pengacara Saiful Ikhsan SH dan Saksi Sutiwon alias Keling dan Agus Purba, pihak keluarga dan Jaksa Penuntut Umum, Moko SH, Freddy Vz. Pasaribu SH, Juita Cinta Wiratama, SH.

Kejadian pada tanggal pada hari Rabu (24/6/2019) sekira pukul 11:20 WIB. Dimana korban yang masih merupakan paman tersangka yang sehari-harinya tinggal bersama untuk merawat korban karna korban mengalami cacat fisik sejak lahir.

Dimana Pelaku melakukan pembunuhan karena merasa sakit hati dan sudah memendamnya selama 3 tahun, karena korban sering dimarahi dan menyepelekan tersangka, sehingga tersangka sakit hati kepada korban sehingga tersangka mengambil sebilah pisau dapur dari ruangan dapur rumah untuk membunuh korban.

Sebanyak delapan kali pelaku melakukan penikaman terhadap korban dari arah belakang ke bagian perut. Setelah melakukan penikaman dengan sebilah pisau kepada korban dengan posisi telungkup ke tanah korban langsung meminta pertolongan.

Pihak keluarga kepada Gosumut di lokasi mengatakan, bahwa pelaku yang sehari -hari suka ke ladang membantu orang tuanya. "Namun entah apa yang membuat dirinya tegah menghabisi uwaknya sendiri," ujar uwak pelaku. "Kami pihak keluarga pasrah dengan kejadian ini, apa yang akan di berikan hukuman oleh pengadilan terhadap ponaan kami, kami pihak keluarga pasrah saja,"ujar uwak pelaku yang juga adek korban yang enggan disebut namanya kepada awak media.

Kapolres Sergai, AKBP Juliarman Eka Putra Pasaribu melalui Kasatreskrim AKP. Hendro Sutarno mengatakan rekonstruksi ini dilakukan untuk mencari kebenaran tentang proses pembunuhan yang terjadi.

“Kita melakukan rekonstruksi sebagai syarat ataupun mencari kebenaran antara keterangan saksi dan tersangka, dengan apa yang terjadi di lapangan, sehingga meyakinkan pihak jaksa bahwasanya yang melakukan pembunuhan itu adalah tersangka," kata Hendro Sutarno.

Sedangkan adegan rekonstruksi diperankan oleh pelaku sendiri bersama saksi, dan peran pengganti korban Rizki Kurniawan dari Polres Sergai dengan total adegan yang diperagakan sebanyak 17 adegan.

Dengan hasil gelar rekonstruksi ini sebagai penilaian dari pada kejaksaan. Tapi kalau dari kami pihak penyidik itu berkesimpulan atau mempunyai keyakinan bahwasanya pelaku sudah merencanakan dari pada perbuatannya.

"Tersangka dikenakan pasal 334;jo pasal 338 dari KUHPpidana dengan ancaman 15 tahun atau hukuman mati,"kata AKP Hendro Sutarno.*