SERDANG BEDAGAI-Pelaku AN alias Ateng(46) merupakan target daftar pencarian orang (DPO) yang juga seorang residivis narkotika jenis sabu, Sabtu (27/8/2019), sekira pukul 03:00WIB, berhasil Diamankan Sat Res Narkoba Polres Sergai. AN alias Ateng merupakan residivis narkoba yang pernah ditangkap sejak tahun 2010 dan di vonis selama 5 tahun 6 bulan dan sebelumnya juga pernah di vonis oleh dalam kasus yang sama selama 6 tahun 3 bulan.

Hal ini disampaikan Kapolres Sergai AKBP H Juliarman Eka Putra Pasaribu S.Sos, SIK, MH melalui Kasat Res Narkoba AKP Martualesi Sitepu SH, MH, di dampingi KBO IPTU Defta Sitepu,SH di terimah Gosumut, Jumat (6/9/2019.

"Penangkapan AN alias ateng ditangkap di sebuah warung di lokasi Desa Melati II Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara,"kata Mantan Kapolsek Kutalimbaru AKP Martualesi Sitepu.

Hal ini berdasarkan dari 2 Laporan Polisi LP/ 195 / VI / 2019 S.U / RES SERGAI tanggal 14 Juni 2019. Dimana setelah Sat Res Narkoba Polres Serdang Bedagai melakukan penangkapan seorang tersangka WO(54) ditangkap team Res Narkoba pada tanggal 14 Juli 2019 sekira pukul 21:00WIB.

WO ditangkap di lokasi Dusun II, Desa Melati II, Kecamatan Perbaungan, Sergai, berhasil mengamakan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 1,9 Gram. Yang kedua, penangkapan terhadap dua yakni tersangka MI alias Lilik (43) dan SO alias Sisu(44), keduanya ditangkap sesuai LP/141/ A / VII / SU / RES SERGAI / SEK PERBAUNGAN, pada tanggal 13 Juli 2019 sekira pukul 17:00WIB di amankan team reskrim polsek Perbaungan di lokasi Dusun Nangka, Desa Melati II, Kecamatan Perbaungan dengan mengamankan barang bukti seberat brotto 2,22 gram.

"Adapun ketiga tersangka ini masih dalam proses penyelesaian berkas perkara untuk diteruskan ke JPU dan ke persidangan,"katanya Tersangka sendiri adalah merupakan target operasi Sat Res Narkoba Polres Sergai merupakan seorang pengedar narkotika jenis sabu. AN alias Ateng sudah bolak balik menjalan hukuman dalam kasus yang sama.

"Hal ini menunjukkan komitmen kami untuk memutus mata peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Perbaungan,"ungkapnya.

"Tersangka dijerat dengan pasal 114 Sub 112 UU RI NO.35 Th 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,"tegas AKP Martualesi Sitepu.*