MEDAN- Saat ini banyak pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab dengan menawarkan jasa atau produk keuangan atau jenis-jenis investasi yang menjanjikan keuntungan yang tinggi. Hal ini menjadikan masyarakat cukup rentan sebagai objek penipuan. Lantaran investasi yang ditawarkan juga ilegal atau bodong.

Karena hal ini Regional 5 Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) bersama Satgas Waspada Investasi (SWI) mengajak seluruh pihak untuk melakukan pencegahan akan investasi ilegal atau bodong tersebut.

“Kita ketahui saat ini tingkat kesadaran dan kemampuan masyarakat dalam berinvestasi semakin meningkat. Namun demikian, tingkat kesadaran dan kemampuan investasi tersebut tidak diimbangi dengan meningkatnya literasi dan keuangan serta kemampuan teknologi. Tidak jarang pula praktek-praktek penawaran investasi ini yang dimanfaatkan atau memanfaatkan figur-figur yang dikenal di masyarakat dengan menggunakan berbagai ragam media,” kata Kepala Kantor Regional 5 OJK Sumbagut, Yusup Anshori dalam sosialisasi Waspada Investasi Ilegal bersama sejumlah instansi dan perusahaan di Kota Medan, Kamis (5/9/2019).

Sehingga, dengan maraknya investasi ilegal ini, sambungnya perlu dilakukan pencegahan dan penanganan yang efektif untuk setiap dugaan tindak pidana di bidang penghimpunan dan pengelolaan investasi di masyarakat. Tujuannya agar tidak menimbulkan korban dan kerugian yang banyak lagi.

“Akhir-akhir ini sejumlah kegiatan investasi ilegal yang dilakukan oleh perusahaan yang tidak memiliki izin baik dari OJK dan instansi lain seperti money gap, Multi Level Marketing (MLM) dan masih banyak lagi. Untuk itu, perlu banyak kerjasama dengan masyarakat dan berbagai instansi yang berwenang untuk mencegah hal serupa agar tidak muncul lagi,” sebutnya.

Untuk itu, dengan sosialisasi ini diharapkan kedepannya masyarakat Sumut lebih cerdas dalam memilih produk investasi yang benar. Bukan tergiur dengan riba hasil yang ditawarkan, tetapi harus jelas kelegalan perusahaannya.*