MEDAN - Selain maraknya investasi ilegal (bodong), pinjaman online atau financial technology (fintech) juga kini tengah marak di Indonesia. Untuk itu, Satgas Waspada Investasi (SWI) telah membagi dua fintech ini yakni fintech yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan fintech yang tidak terdaftar di OJK.

Berdasarkan data dari Ketua SWI, Tongam Lumban Tobing ada 1.230 fintech ilegal di Indonesia. Rata-rata perusahaan tersebut menggunakan server dari luar negeri seperti dari Amerika Serikat, Cina, Singapura, Malaysia dan lainnya. Untuk itu, OJK melalui SWI pun telah melakukan monitoring terhadap pinjaman ilegal ini dengan mengumumkan ke masyarakat agar masyarakat tahu para pelaku fintech tersebut.

“Kami juga meminta pada Menkominfo untuk memblokir terhadap situs web aplikasi ini dan kami meminta kepada kepolisian untuk melakukan tindakan hukum diduga apabila ada pelanggaran di sana,” sebutnya pada wartawan di Medan, Kamis (5/9).

Untuk itu Empat tips yang diberikan Tongam agar masyarakat tidak terbujuk pada fintech ilegal ini. Pertama kalau mau meminjam maka pinjamlah pada fintech yang telah terdaftar di OJK. Untuk mengecek apakah fintech ini telah terdaftar bisa melalui website OJK atau melalui call centre OJK 157.

“Yang kedua pinjamlah dana untuk kegiatan -kegiatan produktif jangan meminjam untuk kegiatan konsumtif. Jadi untuk pengembangan usaha atau pengembangan perekonomian masyarakat lah. Lalu ketiga pinjam sesuai kebutuhan dan kemampuan, jadi jangan meminjam kalau tidak mampu bayar dan jangan pinjam untuk menutupi pinjaman lama atau gali lobang tutup lobang itu akan berbahaya,” tegasnya.

Kemudian keempat, sambungnya pahami resiko dan kewajiban yakni jangan setelah meminjam lalu menyesal. “Jadi sebelum sepakat mengenai perjanjian pinjam meminjam harus paham dulu. jangan setelah meminjam tidak mampu bayar kemudian dilakukan kegiatan penagihan lalu menyesal,” ungkapnya.

Untuk itu, agar masyarakat tidak terjebak pihaknya akan terus melakukan pencegahan melalui sosialisasi dan edukasi pada masyarakat. “Seperti hari ini di Medan kita gelar sosialisasi waspada investasi ilegal kita harapkan masyarakat Medan bisa terhindar dari investasi ilegal dan penawaran pinjaman online ilegal. Karena resikonya sangat berat dan merugikan jadi jangan coba-coba masuk investasi ilegal dan fintech ilegal,” pungkasnya. (*)