ASAHAN- Deklarasi Pencanangan Pembangunan Zona Integritas (ZI) menuju wilayah bebas dari korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM)dilaksanakan di Kantor Pertanahan di kabupaten Asahan, Rabu (4/9/2019).

Surya mengatakan, perilaku koruptif muncul bukan hanya karena kekuasaan yang dimiliki dalam menjalankan fungsi sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), namun peluang korupsi juga muncul akibat adanya sistem layanan dengan prosedur yang berbelit-belit. Dengan tuntutan perkembangan zaman saat ini, masyarakat ingin segala urusan mereka dapat selesai dengan cepat, termasuk urusan dengan pemerintah.

"Oleh karena itu, harus kita sadari bahwa kitalah yang bertanggung jawab memangkas ekosistem korupsi tersebut. Tugas kita lah untuk menciptakan sistem pelayanan yang jelas, ringkas, mudah, dan murah atau tanpa biaya," kata Surya lagi.

Sebelumnya, Plt Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Asahan, Supratman mengatakan jajarannya meminta maaf kepada masyarakat Kabupaten Asahan, jika selama ini pelayanan yang diberikan kepada masyarakat dalam pelayanan urusan sertifikat tanah masih banyak kekurangan.

“Dan untuk memperbaiki hal tersebut kami selaku pihak Kantor Pertanahan bertekat akan memperbaiki pelayanan kami kedepannya, sehingga masyarakat Asahan dapat terpuaskan dengan pelayanan yang kami berikan,” ucapnya.

Kepada unsur Forkopimda dan Masyarakat Kabupaten Asahan, Supratman meminta dukungannya dalam mewujudkan apa yang dicita-citakan oleh Kantor Pertanahan mewujudkan Kantor Pertanahan Nasional Asahan menjadi Wilayah Bebas dari Korupsi. *