SIMALUNGUN-Polres Simalungun Sektor Kecamatan Bangun meringkus 3 pria terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu dari sebuah rumah di Jalan Kenari V no.107 Perumnas Batu Enam, Nagori Nusa Harapan, Kecamatan Siantar, Senin (2/9/2019). Ketiga terduga pelaku yang berhasil diringkus Unit Reskrim Polsek Bangun yakni, RLPS(26) warga Nagori Nusa Harapan berprofesi supir angkot, RAS(20) warga Nagori Mahoni Raya berprofesi sebagai supir angkot, dan GS(29) warga Nagori Lestari Indah profesi wiraswasta.

Dari ketiganya petugas mengamankan barang bukti, 1 buah plastik klip kecil bekas bungkusan narkotika jenis sabu dan sudah habis terpakai, 1 buah kaca pirex bekas pakai menggunakan sabu, 1 buah pipet aqua yang digunakan sebagai sekop, 2 buah mancis dan 1 buah bong yang dari aqua gelas berserta pipet.

Kapolsek Bangun AKP B Manurung SH mengatakan pengungkapan jaringan penyalahgunaan narkotika jenis sabu tersebut pada Minggu (1/9/2019) sekira pukul 13.30 WIB atas informasi dari masyarakat. Mendapat informasi tersebut Personil Polsek Bangun dipimpin Kanit Reskrim langsung menuju lokasi. "Setelah mengintai rumah dimaksud, petugas kemudian masuk kedalam rumah dan langsung mengamankan ketiga pelaku beserta barang bukti," ujar Kapolsek.

Ketiga pria terduga pelaku penyalahgunaan narkotika tersebut langsung dibawa ke Polsek Bangun untuk dimintai keterangan dan diproses lebih lanjut. Ketiganya terancam dikenakan pasal 112 sub 127 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.*