LABURA - Personel Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu berhasil mengamankan buronan Ditreskrimum Polda Sumut dalam tindak pidana perjudian.

Pelaku RM (35) dibekuk berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor : SP.kap/226/VI/2019/Ditreskrimum tanggal 29 juni 2019 dan juga masuk dalam Daftar Pencarian Orang Nomor : DPO/124/VII/2019/Ditreskrimum tanggal 24 Juli 2019.

Kapolres Labuhanbatu, AKBP Frido Situmorang melalui Kapolsek Kualuh Hulu, AKP Asmon Bufitra, menerangkan, RM diciduk polisi pada Senin (2/9/2019) tadi sekira pukul 12.45 dari Jalan Jenderal Sudirman Aek Kanopan, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labura.

"Siang tadi tim berhasil mengendus keberadaan pelaku. Kemudian, Kanit Reskrim Iptu O.R. Tambunan bersama anggota reskrim langsung bergerak ke sasaran dan langsung mengamankan tersangka," bebernya.

Adapun tindak pidana yang dilanggar pelaku, menurut Kapolsek, yakni orang yang menerima omset judi togel dari tersangka RPM yang merupakan tahanan Polda Sumut.

"Selanjutnya kita akan menyerahkan pelaku ke Polda Sumut," tukasnya.