ASAHAN-Dinas Kominfo Kabupaten Asahan melaksanakan Pertemuan antara Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di setiap OPD dengan pengelola media cetak, Rabu (28/8/2019) di Aula Melati Kantor Bupati Asahan.

Dibentuknya Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) oleh Diskominfo Kabupaten Asahan untuk menindaklanjuti dari Undang-Undang Nomor 14 tahun 2018 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

PPID dibentuk agar dapat bertanggung jawab terhadap penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan pelayanan informasi publik.

Hal tersebut dilakukan untuk menyatukan persepsi antara Pejabat Pengelola Informasi Daerah dengan insan pers dalam melaksanakan fungsi kehumasan.

Dalam kata sambutannya, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Asahan Rahmat Hidayat Siregar, S.Sos., M.Si meminta kepada PPID di setiap OPD dilingkungan Pemerintah Kabupaten Asahan agar lebih membuka ruang kepada rekan-rekan pers dalam memberikan informasi.

Rahmat Hidayat berharap melalui pertemuan tersebut dapat menjadi bahan diskusi untuk dicari solusi dari setiap hambatan yang ada, seperti halnya yang selama ini menjadi hambatan dalam arus informasi.

Dipenutupan kegiatan tersebut, PPID dengan insan Pers mendapatkan kesamaan persepsi, yang mana PPID akan siap memberikan layanan informasi yang dibutuhkan oleh insan pers selama informasi tersebut tidak termasuk informasi yang dikecualikan.

PPID juga berharap kepada insan pers agar dapat memahami bahwa sesuai aturan yang ada, proses pemberian informasi juga membutuhkan waktu, namun PPID disetiap OPD berkomitmen akan memberikan pelayanan informasi kepada insan pers secara cepat dan akurat.*