SERDANG BEDAGAI-Sekarang, wartawan dilarang liputan di proyek Pembangunan Masjid Agung sebesar Rp 49 Milyar berlokasi di kecamatan Seirampah, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Sumatera Utara, Senin(25/8/2019).

Salah satu pengawas yang juga seorang penjaga proyek pembangunan Masjid Agung di Seirampah mengaku bahwa dilarang untuk mengambil foto dan harus ada izin dari pihak kantor PT Kanza Sejahtera maupun surat izin dari kantor redaksi baru bisa meliput.

"Maaf bang di sini nggak boleh foto, harus izin dahulu sama petugas ini perintah kantor kami," kata petugas keamanan yang juga selalu pengawas kepada wartawan di lokasi.

Namun beberapa wartawan mencoba kembali liputan pemantuan pembangunan masjid agung, tapi petugas kembali melarang awak media dengan alasan tidak boleh meliput area proyek jika tidak mendapatkan izin dari PT. Kanza Sejahtera yang diduga sebagai pengerak proyek tersebut.

"Bisa lihat surat izinnya! Disini kalau mau liputan harus ada surat izin dari kantor redaksi," cetus pria tegap yang merupakan penjaga keamanan maupun sebagai pengawas proyek tersebut kepada wartawan di lokasi.

Saat itu juga beberapa wartawan di lokasi langsung memberikan surat tugas peliputan sebagai jurnalis, namun tetap petugas keamanan tidak diizinkan untuk liputan pemantuan masijd agung tersebut.

"Kami bisa kasih izin kalau ada suratnya dari kantor, sudah ketentuannya seperti itu," tambahnya. Kejadian pelarangan peliputan ini terjadi, saat beberapa awak media melihat pemantuan proyek pembangunan masjid agung sebesar Rp 49 Milyar untuk menindak lanjutin pemberitaan sebelumnya. Padahal beberapa awak media sudah menunjukan baik ID Card Pers untuk peliputan proyek tersebut.

"Jika mau liputan kami harus ada perintah dari PT. Kanza Sejahtera dan harus ada surat dari kantor media (Redaksi-red)," ujar saat awak media melakukan peliputan.

Pantuan Gosumut sebelumnya, terlihat para pekerja pembangunan Masjid Agung di kecamatan Seirampah terus berjalan dengan lancar. Bahkan proyek pembangunan Masjid Agung tersebut terlihat sudah hampit 25 persen pembangunan yakni menara masjid maupun induk besar masjid agung tersebut.

Sesuai pantuan plang proyek terlihat nama kegiatan yakni Pembangunan Kantor Pemerintah Terpadu di lokasi Kecamatan Seirampah, Sumber dana APBD, dengan nilai kontrak sebesar Rp.49.765.432.000,- dengan kontraktor PT. Kanza Sejahtera.

"Dengan satuan kerja Pemerintah kabupaten Serdang Bedagai melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang(PUPR) Sergai tahun anggaran 2019 dengan pengawasaan TP4D Sergai," tutupnya.**