SERDANG BEDAGAI-Puluhan kendaraan bermotor (Ranmor) jenis roda dua maupun roda empat terjaring razia oleh Satuan Personil Satlantas Polres Sergai Rabu (21/8/2019) sekira pukul 15:30 WIB.

Operasi rutin tersebut dilakukan di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) Medan -Tebingtinggi, tepatnya di depan Mapolres Sergai, Desa Seirampah, Kecamatan Seirampah, Sergai.

Hasil pantuan Gosumut dilokasi, terlihat puluhan kendaraan roda dua (R2) maupun roda empat (R4) tersebut rata- rata banyak di temukan pelanggaran yang tidak melengkapi surat kendaraan.

Petugas personil Satlantas Polres Sergai dipimpin Kanit Patroli, Ipda Iman bersama personil langsung memberikan penindakan berupa penilangan, karna tidak bisa menunjukan surat kendaraan.

Adapun pelanggaran untuk roda empat yakni tidak memiliki Surat Izin Mengemudi(SIM), Surat Tanda Nomor Kendaran Bermotor (STNK). Dan juga ditemukan masa berlaku habis surat izin mengemudi( mati-red) dan melebihi muatan yang melewati kapasitas yang tidak sesuai angkutanya.

Sedangkan untuk pelanggaran kendaraan roda dua yakni tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM), dan tidak membawa Surat Tanda Kendaraan Nomor Kendaraan Bermotor(STNK) dan tidak memakai helm.

Kasat Lantas Polres Sergai, AKP. M. Haris melalui Kanit Patroli, Ipda Iman kepada Gosumut dilokasi mengatakan kepada para pengendara sepeda motor maupun pengemudi ranmor roda empat keatas hendaknya sebelum melakukan perjalanan memeriksa surat kelengkapan dan kendaraan.

Bagi pengendara sepeda motor agar pengendara memakai helm SNI, agar apabila terjadi laka pada bagian kepala terhindar dari benturan yang dapat menyebabkan kematian. "Dan begitu pula bagi pengemudi ranmor roda empat agar melengkapi surat -surat dan memakai safety belt," kata Ipda Iman.

Begitu juga, lanjut Iman. Dan tidak mengangkut penumpang baik orang maupun barang yang berlebihan sehingga dapat menyebabkan laka yang menimbulkan korban jiwa.

"Berhati -hatilah mengemudi, karna keluarga menunggu anda dirumah, sebelum mengemudi awali dengan doa,"tandasnya.*