LABUHANBATU - Dalam rangka HUT Ke-74 Kemerdekaan Republik Indonesia, Plt Bupati Labuhanbatu H. Andi Suhaimi Dalimunthe serahkan remisi kepada 612 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Rantauprapat, Sabtu (17/8/2019).

Sambutan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Republik Indonesia Yasona H Laoly yang dalam hal ini dibacakan Plt Bupati Labuhanbatu H. Andi Suhaimi Dalimunthe ST, MT menyampaikan, rasa syukur dalam memperingati Hari Kemerdekaan ini tentunya milik segenap lapisan masyarakat pada umumnya, dan bagi para warga binaan pemasyarakatan khususnya.

"Pemberian remisi merupakan apresiasi Negara terhadap warga binaan pemasyarakatan yang telah berhasil menunjukkan perubahan prilaku, memperbaiki kualitas dan meningkatkan kompetensi diri dengan mengembangkan usahanya dalam rangka membangun perekonomian nasional," sebut Andi Suhaimi.

Andi Suhaimi mengatakan, program revitalisasi penyelenggaraan pemasyarakatan sangat sesuai dengan tema perayaan Ke-74 hari Kemerdekaan RI yaitu "SDM Unggul Indonesia Maju", dimana sama-sama memiliki fokus dalam upaya peningkatan kualitas SDM.

"Revitalisasi penyelenggaraan pemasyarakatan yang menjadi pilihan untuk solusi penyelesaian permasalahan pemasyarakatan harus mampu menyentuh berbagai program pembinaan, sehingga dapat mengantarkan mereka menjadi manusia berkualitas, terampil dan mandiri," ujar Plt Bupati itu.

Lebih lanjut Plt Bupati mengungkapkan, sejalan dengan kebijakan pemerintah dalam upaya peningkatan kualitas SDM, saat ini kita harus memandang persoalan kelebihan ini penghuni dari sisi yang berbeda, yaitu sebagai modalitas utama dalam pembangunan nasional, oleh karenannya peran strategis jajaran pemasyarakatan dalam kualitas hidup, penghidupan dan kehidupan bagi warna binaan menjadi urgen.

Terakhir Andi Suhaimi berpesan kepada seluruh jajaran pemasyarakatan agar menjadikan momentum Kemeredekaan RI Tahun 2019 untuk lebih meningkatkan kinerja, mempercepat pelayanan, mengubah pola kinerja yang dapat mengikuti peekembangan isu-isu terkait pemasyarakatan dapat secara tegas memberikan kepastian hukum kepada masyarakat dalam kehidupan sehari-hari.

Dan selanjutnya, guna meningkatkan kemampuan melaksanakan tugas dengan penuh integritas, bekerja profesional dan tulus dengan terus berupaya untuk menjadikan Lapas dan Rutan tetap dalam suasana kondusif, aman, serta tidak melakukan perbuatan yang dapat merusak nama baik institusi Pemasyarakatan dan Kementerian Hukum dan HAM pada umumnya.

Adapun warga binaan Lapas Kelas IIA Rantauprapat penerima remisi umum terdiri dari 612 orang remisi umum tidak langsung (RU I) selanjutnya, 373 orang remisi umun terkait PP NO. 99 Tahun 2012 dan terakhir 12 orang remisi umum langsung bebas (RU II). Kemudian dalam acara pemberian remisi tersebut diwarnai dengan pemberian cenderamata dan penandatanganan MoU antara Lapas Kelas IIA Rantauprapat dengan RSUD Rantauprapat yang dilanjutkan pemusnahan barang-barang hasil razia di Lapas Kelas IIA Rantauprapat.