LABURA - Kapolsek Kualuh Hulu, AKP Asmon Bufitra bersama personel Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu mengawal ketat rekonstruksi pembunuhan yang dilakukan FS terhadap istrinya sendiri, Irmayani br Sianipar. Rekonstruksi ini dilakukan aparat kepolisian Kamis (15/8/2019) tadi sekira pukul 13.00 di Aspol Polsek Kualuh Hulu Jalan Jenderal Sudirman Aek Kanopan, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labura.

Turut pula Kanit Reskrim Polsek Kualuh Hulu Ipda Gunawan Sinurat, dan 4 jaksa penuntut umum (JPU) seperti Naharuddin Rambe, Elina Flori Malau, Roma Arina Tiur Simbolon, Susi Sihombing, serta penyidik pembantu Aipda Poniran.

Kapolsek Kualuh Hulu, AKP Asmon Bufitra menjelaskan, pihaknya sengaja melakukan rekonstruksi ulang ini di Aspol Polsek Kualuh Hulu. Hal ini dilakukan agar rekontruksi berjalan dengan kondusif.

Seperti yang diwartakan, tindak pidana pembunuhan ini dilatar belakangi karena pelaku yang juga suami korban merasa cemburu, hingga akhirnya pelaku pun membunuh istrinya sendiri.

Terungkapnya pembunuhan ini berawal dari kecurigaan Tim Unit Reskrim Polsek Hualuh Hulu dipimpin Kanit Reskrim Ipda Gunawan Sinurat saat melaksanakan olah TKP di Dusun I Desa Damuli Pekan dan menemukan tubuh korban berada di kamarnya dalam keadaan telentang di atas tempat tidur dan sudah tidak beryawa lagi.

Petugas yang mengamati jasad korban mencurigai. Di mana, petugas mencurigai bahwa kematian korban tidak wajar sehubungan dengan lidah korban tidak menjulur.

Untuk mengetahui penyebab kematian korban, akhirnya tim membawa jenazah untuk dilakukan autopsi sekaligus tim melaksanakan serangkaian penyelidikan dan juga mengamankan FSS alias Fadli yang merupakan suami korban guna dilakukan interogasi.

"Suami korban ini orang pertama kali melihat korban dalam keadaan sudah tidak bernyawa lagi. Dan menurutnya, korban ditemukan dalam keadaan gantung diri di dalam kamar," ungkap Kapolres Labuhanbatu, AKBP Frido Situmorang melalui Kapolsek Kualuh Hulu, AKP Asmon Bufitra, Selasa (30/7/2019).

Kapolsek menjelaskan, dari hasil autopsi diketahui bahwa jaringan otot dan pembuluh darah di tenggorokan korban yang memar tercekik pada sebelah kanan dan kiri tidak sinkron dengan fakta di lapanga, sehingga dapat disimpulkan bahwa besar kemungkinan kematian korban bukan akibat gantung diri.

Dari hasil penyelidikan kemudian disesuaikan dengan hasil autopsi serta berdasarkan introgasi saksi-saksi, tim menduga kuat bahwa matinya korban bukan akibat gantung diri, melainkan karena dibunuh dan pelakunya adalah suami korban.

Kemudian tim melakukan interogasi dan pendalaman kembali kepada FSS untuk mengejar setiap alibi pembelaan diri yang disebutkannya.

Selanjutnya dari hasil serangkaian penyelidikan yang telah dilakukan, dapat diketahui bahwa pelakunya adalah benar suami korban sendiri.

"Dari hasil interogasi terhadap TSK diketahui bahwa TSK adalah penghisap sabu aktif, pelaku memiliki 2 orang anak yang masih kecil yaitu umur 1 tahun dan 4 tahun," jelasnya.

Sebelum membunuh korban, pelaku terlebih dahulu bertengkar dengan istrinya dan selanjutnya mencekik leher korban sampai lemas dengan menggunakan kedua tangan sampai korban meninggal dunia dan tidak bergerak lagi.

"Untuk memastikan korban benar benar sudah meninggal, tersangka menjerat leher korban dari belakang sekuat-kuatnya dengan menggunakan tali nilon yang memang berada di kamar korban yang semula berfungsi sebagai tali ayunan anak bayi yang tergantung di plafon rumah," tukasnya.

Setelah korban benar-benar tidak bergerak lagi, pelaku memastikan lagi apakah korban memang sudah meninggal dan selanjutnya pelaku membaringkan tubuh korban di atas tempat tidur.

Untuk menutupi kedoknya, pelaku berpura-pura panik dan keluar dari rumah untuk membangunkan jiran tetangga sembari berpura-pura meminta tolong karena menemukan isterinya dalam keadaan gantung diri dan sudah tidak bernyawa lagi.

"Pelaku membunuh korban adalah spontanitas setelah pertengkaran dan motifnya adalah karena tersangka cemburu kepada korban akibat korban sering main HP dan ketika pelaku minta berhubungan seksual, korban tidak pernah mau," tandasnya.