MEDAN - Rencana pembangunan jalan tol dalam Kota Medan sepanjang 30 km, kini memasuki tahap baru, yaitu studi kelayakan. Studi kelayakan tersebut dilakukan sebelum memasuki tahap selanjutnya hingga akhirnya konstruksi dimulai.

Pencanangan pelaksanaan studi kelayakan pengusahaan jalan tol dalam Kota Medan dilakukan di halaman Kantor Dinas Tanaman Pangan dan Holtikultura Jalan AH Nasution Medan, Kamis (15/8/2019).

Pencanangan ditandai penekanan sirine oleh Dirjen Pembiayaan Infrastruktur Kementerian PUPR, Eko D Herypoerwanto, Dirjen Bina Marga Kementerian PUPR, Sugiyartanto bersama Gubernur Sumatra Utara, Letjen TNI (Purn) Edy Rahmayadi.

Turut menekan sirine, Kepala Badan Pengatur Jalan Tol Kementerian PUPR, Danang Parikesit, Anggota DPD RI, Parlindungan Purba serta Sekda Kota Medan, Wiriya Alrahman dan beberapa pejabat lainnya.

Turut hadir Kepala BBPJN II Medan Selamet Rasidi Simanjuntak, Kadis Bina Marga dan Bina Konstruksi Sumut, Effendy Pohan, Direktur QSHE dan Pengembangan PT Adi Karya (Persero) Tbk, Partha Sarathi dan Direktur Utama PT Citra Marga Nusapala Persada, Fitriya Yusuf.

Dirjen Pembiayaan Infrastruktur Kementerian PUPR, Eko D Heripoerwanto mengatakan, pihaknya sudah mendukung penuh rencana pembangunan tol dalam Kota Medan. Sekaitan itu, Menteri PUPR sudah menerbitkan izin prinsip.

Dalam hal studi kelayakan, kata Heri Purwanto, kiranya dapat disiapkan paling lama 10 bulan. Selama dalam waktu studi kelayakan, Kementerian PUPR tidak akan memberikan izin kepada pihak lain untuk hal yang sama.

Setelah studi kelayakan, masih ada lagi tahapan lainnya sampai ke tahap financial close hingga nantinya dimulai konstruksi. “Dan kami membaca pikiran Pak Gubsu agar proyek ini segera berjalan,” kata Heri Purwanto.

Sementara Gubernur Sumut Edy Rahmayadi mengatakan, mendesaknya pembangunan jalan tol dalam kota karena Kota Medan sudah sangat padat kondisi arus lalu lintasnya sehingga menyebabkan macet sehari-hari.

Untuk itu, Gubernur Edy Rahmayadi menginginkan agar pembangunannya segera dilaksanakan. Edy tidak ingin studi kelayakan itu selama 10 bulan, akan tetapi lebih cepat lagi. “Kita minta agar studinya selesai 6 bulan saja,” sebut Edy. Kapan Dibangun? Dirjen Pembiayaan Infrastruktur Kementerian PUPR, Eko D Haripoerwanto mengatakan, tol dalam Kota Medan itu baru bisa dibangun sekitar 1,5 tahun dari pencanangan studi kelayakan.

Hal itu karena masih banyak lagi tahapan yang dilalui sekaitan dengan status jalan tol dalam Kota Medan yang dilaksanakan dengan skema kerjasama pemerintah dengan badan usaha.

Setelah ijin prinsip diberikan Menteri PUPR, kemudian ditindaklanjuti dengan studi kelayakan yang dalam prosedurnya membutuhkan waktu 10 bulan, meskipun bisa dipercepat. Lalu hingga sampai ke tahap akhir financial close hingga mulai konstruksi, butuh waktu 1,5 tahun.

Namun Gubsu Edy Rahmayadi, tidak sependapat. Dia yang tampak semangat sekali dengan rencana tol dalam Kota Medan itu, ingin agar 1 tahun dari pencanangan, pembangunan konstruksinya dapat dilaksanakan.

Menurutnya bukan tak beralasan. Pasalnya Pemda yang lahannya termasuk dalam pembangunan tol itu, seperti Pemko Medan, dan Pemkab Deli Serdang, sudah satu suara mendukung pembangunnnya di bawah koordinasi Gubernur.

Bahkan saat ini Pokja percepatan pembangunan tol dalam Kota Medan sudah terbentuk yang merupakan bagian tim percepatan pembangunan tol dalam kota yang tergabung dalam tim pengendalian banjir Kota Medan.

Pemprov Sumut sendiri telah menganggarkan sekitar Rp 12,4 miliar itu, di antaranya Rp 6,9 miliar untuk biaya kerohiman atas rencana relokasi 93 kepala keluarga di pinggir Sungai Badera dan Sungai Babura.

Sementara itu, Dirjen Bina Marga Kementerian PUPR, Sugiyartanto mengatakan, meskipun tol dalam Kota Medan itu melalui skema kerjasama pembiayaan badan usaha, namun tetap standar kualitas dan desain jalan tol harus memenuhi ketentuan yang ada.

“Nanti di pembangunannya tetap harus sesuai standar kualitas yang ada, termasuk harus ramah lingkungan. Dan itu rencananya dibangun secara paralel. Yang penting kita semua harus mendukung, termasuk kawan-kawan media harus siap medukung,” katanya.

Jalan tol dalam Kota Medan itu nantinya dibangun mengikuti tepian sungai Deli dan anak sungai Deli. Tol itu panjangnya mencapai 30,97 km dan murni investasi swasta dengan total nilai investasi sekitar Rp 7 triliun.

Adapun tol dalam kota sepanjang 30,97 km itu, terdiri dari 3 seksi. Seksi I Helvetia – Titi Kuning sepanjang 14,28 km, Seksi II Titi Kuning – Pulo Brayan sepanjang 12,84 km dan Seksi III Titi Kuning – Amplas sepanjang 4,25 km.

Jalan tol dalam kota itu juga akan dilengkapi jembatan layang (fly over). Tidak hanya bagi kendaraan bermotor roda empat ke atas, tol dalam kota itu juga akan menyediakan jalur khusus bagi pengendara sepeda motor.***