JAKARTA - Bareskrim Polri menangkap lima tersangka terkait distribusi Gula Kristal Rafinasi (GKR) yang dijadikan gula kristal putih berlabel palsu PTPN X, ke konsumen akhir.

Kelima orang yang telah ditangkap tersebut berinisial E selaku Direktur PT BMM, H selaku Direktur PT MWP, W alias S selaku pembeli di Kutoarjo, S selaku pembuat Gula Kristal Putih (GKP) dan A distributor GKP Palsu.

Dalam jumpa pers yang digelar di Jakarta, Senin (05/08/2019), polisi mengungkapkan, para tersangka memanfaatkan selisih harga antara gula rafinasi untuk industri dan harga gula kristal putih untuk konsumen yang kini cukup tinggi perbedaannya.

Turut diamankan, dalam penangkapan kelima orang tersangka tersebut, sejumlah barang bukti berupa 600 karung gula seberat 30 ton dari dua lokasi di Jawa Tengah dan DI Yogyakarta.

Untuk diketahui, gula rafinasi sedianya dilarang untuk langsung dikonsumsi masyarakat karena alasan kesehatan.