SIMALUNGUN-Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah(DPRD) Kabupaten Simalungun akan merekomendasikan penundaan pelantikan Pangulu Nagori(Kepala Desa) Nagori Tiga Bolon Kecamatan Sidamanik kepada Bupati Simalungun.

Hal tersebut dikatakan Anggota Komisi I DPRD Simalungun Binton Tindaon didampingi anggota Komisi I lainnya yakni Esron Simbolon, Dadang Pramono, H.Sulaiman Sinaga, Usmayanto saat Rapat Dengar Pendapat(RDP) dihadapan Nova Finalia Hutapea selaku penggugat hasil pilpanag yang juga dihadiri Kepala Dinas PMPN Simalungun Sarimuda Purba, Sekretaris Kecamatan Sidamanik Khaeruddin Harahap serta beberapa warga Nagori Tiga Bolon diruang Komisi I DPRD Simalungun Kamis (1/8/2019).

"Kita akan merekomendasikan kepada Bupati Simalungun JR.Saragih agar menunda pelantikan Pangulu khusus Nagori Tiga Bolon sebelum permasalahan ini selesai. Kita tidak memihak kepada salah satu calon atau siapapun, kita hanya ingin lihat bagaimana hasil akhirnya sehingga nanti pemasalahan ini jernih hasilnya," ungkap Binton.

Kepala Dinas PMPN Simalungun Sarimuda Purba memberikan tanggapan dengan mengatakan jika memang nanti direkomendasikan oleh Komisi I terkait penundaan pelantikan nanti akan disampaikan kepada pimpinan kami Bupati Simalungun. "Untuk tanggal pelantikan Pangulu Nagori secara serentak sesuai rencana akan diadakan pada tanggal 16 atau 17 Agustus mendatang, karena sesuai aturan 30 hari setelah ditetapkan harus sudah dilantik,"ujarnya.

"Sementara itu Nova Finalia Hutapea mengatakan senang acara ditunda. "Baguslah ditunda karena memang yang saya ingin kotak suara itu harus dibuka sesuai pernyataan Bupati dihadapan saya dan pemenang pilpanag yang ditetapkan dan disaksikan Kepala Dinas PMPN menaggapai gugatan saya terakait hasil pilpanag serentak pada 12 Juni 2019 lalu. Jika memang nanti kotak suara dibuka dan hasilnya tetap nomor urut 5 Marisno Sitio yang menang sesuai jumlah suara saya legowo karena saya juga tau undang-undang. Yang saya inginkan adalah kotak suara dibuka kembali biar saya dan pendukung saya puas,"ucapnya.

Nova menambahkan saat itu selesai penghitungan suara panitia menetapkan saya sebagai pemenang dengan 521 suara sementara no urut 5 Marisno Sitio 520 suara, namun selang 20 menit kemudian panitia kembali menguumumkan jika no urut 4 dan 5 sama-sama meraih 521 suara, dan akhirnya panitia menetapkan pemenangnya adalah nomor urut 5. Saya jelas tidak terima dan saya menggugat. Seperti yang dikatakan Bupati kotak suara dibuka untuk mengungkap kebenarannya dan itulah yang saya tuntut sekarang kotak suara harus dibuka pintanya.

Amatan gosumut sebelum Rapat Dengar Pendapat(RDP) diruang Komisi I DPRD Simalungun Nova Finalia Hutapea didampingi suami dan ratusan pendukungnya sempat melakukan unjuk rasa dan menyampaikan orasi di pintu masuk gedung DPRD hingga akhirnya Komisi I mengundang perwakilan Nova Finalia masuk keruangan untuk mendengarkan tuntutan Nova Finalia Hutapea.*