BELAWAN-Gara-gara kabur saat hendak ditangkap, Parningotan Manihuruk, speliasis pencuri Telepon Seluler (Ponsel) di Medan Marelan terpaksa ditembak polisi.

Tak tanggung-tanggung, sebelum ditangkap dan dihadiahi timah panas, warga Jalan Hamparan Perak Komplek Yuki Blok VI ini berhasil menyikat 46 Ponsel dari dua lokasi.

Pada pengungkapan ini, selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa 46 unit Ponsel berbagai merek.

Kapolres Belawan, AKBP Ikhwan Lubis, dalam siaran persnya mengatakan, dalam aksinya, tersangka yang tembak ini terlebih dahulu memantau toko-toko yang dijadikan targetnya.

“Sebelum melakukan aksinya, pelaku terlebih dahulu memantau situasi sekitar lokasi di jam 01.00 hingga 02.00 WIB. Setelah keadaan lengang, baru lah ia melancarkan aksi dengan cara membobol pintu depan toko tersebut dan kabur membawa hasil kejahatan,” ujar mantan Kasubdit Indag Ditreskrimsus Polda Sumut ini, didampingi Kapolsek Medan Labuhan, AKP Edy Safari SH.

Dijelaskannya, penangkapan terhadap tersangka ini berkat laporan masyarakat yang menyebutkan ada penjualan telepon seluler di Kawasan Cemara Medan.

“Berbekal laporan tersebut, petugas yang melihat pelaku sedang bertransaksi langsung melakukan penangkapan,” jelas mantan Kasat Reskrim Polrestabes Medan ini.

Selanjutnya, sebut Ikhwan, petugas melakukan pengembangan terhadap pelaku untuk mencari barang bukti lainya. “Sewaktu dilakukan pengembangan, begundal jalan ini berupaya melarikan diri. Oleh sebab itu, Unit Reskrim Polsek Medan Labuhan terpaksa memberikan tindakan tegas terukur (ditembak). Sebab, yang bersangkutan tidak mengindahkan tembakan peringatan yang sebelumnya diletuskan,” sebut orang nomor satu di Mapolres Pelabuhan Belawan ini.

Hasil interogasi, Ikhwan menerangkan, pelaku mengakui perbuatanya di dua toko telepon seluler di kawasan Medan Marelan. “Ketika diinterogasi, pengangguran ini mengaku melancarkan aksi di dua toko masing-masing di Jalan Marelan Raya Pasar IV Nomor 8, Lingkungan 10, Kelurahan Rengas Pulau, Medan Marelan dan Jalan Platina Raya Nomor 36 Simpang Pertemuan, Lingkungan 35, Medan Marelan. Pelaku juga merupakan pemain lama dalam melancarkan aksi yang serupa di wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan,” ujarnya.

Saat ini, kata Ikhwan, bandit kampung tersebut langsung dijebloskan ke jeruji Mapolsek Medan Labuhan. “Imbas perbuatanya, yang bersangkutan harus merasakan pahitnya menjalani hidup di terali besi. Sebab, ia melanggar ketentuan yang diatur dalam pasal 363 KUHPidana dengan ancaman tujuh tahun penjara,” tandasnya.*