MEDAN-Tim Penanganan Gangguan Khusus (Pegasus) Unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polrestabes Medan menggulung sindikat pencurian sepeda motor (Curanmor).

Pada pengungkapan ini, Pegasus Satreskrim Polrestabes Medan berhasil menangkap dua pelaku curanmor dan satu penadah barang hasil kejahatan.

Terakhir, para tersangka beraksi di SPBU Jalan GB Josua Kecamatan Medan Perjuangan pada hari Rabu 17 Juli 2019 pekan lalu.

Sedangkan Rahmad Syawal (18) warga Jalan Mistar Nomor 58 Kelurahan Sei Putih Barat, Kecamatan Medan Petisah yang menjadi korban aksi tersangka langsung melaporkannya peristiwa dialaminya ke Mapolrestabes Medan. “Menindaklanjuti laporan tersebut, Pegasus Polrestabes Medan bersama Subnit Jatanras melakukan penyelidikan dan memeriksa hasil rekaman kamera pengawas di lokasi kejadian,” ujar Kasatreskrim Polrestabes Medan, AKBP Putu Yuda Prawira SIK MH didampingi Kanit Pidum, Iptu Said Hussein dalam siaran persnya seperti dihimpun GoSuumut di Mapolrestabes Medan, Jalan HM Said Nomor 1, Kamis, (25/7/2019).

Dari rekaman kamera pengawas, lanjut dijelaskan mantan Kasubdit III/Tipikor Ditkrimsus Polda Sumut ini, para pelaku berhasil diidentifikasi. “Bersamaan dengan itu, kita mendapat informasi dari masyarakat tentang keberadaan tersangka M Suriadi (25) warga Jalan Ibrahim Umar Gang Mantri Nomor 18 Medan dan berhasil meringkusnya di Jalan Sentosa Lama,” jelas Putu.

Ketika diinterogasi, Putu menerangkan, Suriadi mengakui mencuri Honda pelat BK 4583 AEK milik korban bersama rekannya bernama Dedi Saputra (25) warga Jalan Gurilla Nomor 23 Medan. “Bermodalkan nyanyian Suriadi, kita berhasil menangkap Dedi. Berdasarkan keterangan Dedi, sepeda motor korban telah dijualnya kepada Boy Efransyah Lubis (39) warga Jalan Denai Gang Tuba Nomor 6 Medan di Jalan Denai seharga Rp.2.000.000,-” terang orang nomor satu di Satreskrim Polrestabes Medan ini.

Tidak ingin Buruannya kabur, petugas langsung bergegas memburu Boy dan berhasil mengamankannya pria yang mengaku membantu menjualkan sepeda motor hasil kejahatan kepada seseorang bernama Agus. “Dari hasil menjualkan barang hasil kejahatan ini, Boy mengaku mendapat bagian sebesar Rp.150.000,-,” imbuh Putu seraya menambahkan pihaknya tengah memburu Agus.

Selain itu, Putu memaparkan, kawanan pencuri yang sudah cukup meresahkan masyarakat ini menggakui telah melakukan aksinya berulang kali. “Para tersangka mengaku telah beraksi di 20 lebih lokasi. Hasil kejahatannya pun beragam. Mulai dari kaca spion meobil hingga sepeda motor,” paparnya.

Usai diamankan, kata Putu, tersangka berikut barang bukti berupa Yamaha Mio, uang tunai hasil penjualan sepeda motor dan topi merah langsung digelandang ke Mapolrestabes Medan untuk diproses. “Para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana. Sedangkan sang penadah didakwa dengan Pasal 480 KUHPidana,” pungkas AKBP Putu Yuda.