JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Wali Kota Batam, Muhammad Rudi hingga Anggota DRPD Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) Iskandar terkait kasus dugaan suap izin prinsip reklamasi dengan tersangka Gubernur Kepri, Nurdin Basirun. "Saksi untuk tersangka NBA (Nurdin Basirun) Gubernur Kepri," kata Kabiro Humas KPK Febridiansyah kepada wartawan, Jumat (26/7/2019).

Selain itu, KPK juga memanggil sejumlah saksi lain terkait kasus yang sama. Mereka adalah H.T.S Arif Fadilah selaku Sekda Provinsi Kepri, Firdaus selaku Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Provinsi Kepri, Tahmid selaku Kepala Seksi Pendayagunaan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, Bun Hai selaku notaris dan seorang wiraswasta Sugiarto.

Febri mengatakan pemeriksaan terhadap ketujuh saksi itu dilakukan di Polres Balerang, Batam.

Sebelumnya, pada Rabu (24/7/2019), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa 7 orang saksi dari unsur pemerintah provinsi Kepulauan Riau (Kepri).

"Tadi yang terkonfirmasi datang, saya cek ke tim, itu dari 7 orang dari unsur Kepala Dinas, bisa Kepala Dinas PU dan juga ada Kepala Bidang yang lain, dari Bappeda juga ada," kata Febri, Rabu.

Pada Selasa (23/7/2019), (KPK) melakukan penggeledahan di 9 lokasi yang tersebar di 3 Kota/Kab di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) dan berhasil mengamankan dokumen-dokumen terkait perizinan.

Seperti diketahui, Gubernur Kepri, Nurdin Basirun telah ditetapkan tersangka bersama dua orang anak buahnya dan satu orang dari unsur swasta. Keempat orang itu, disangka dalam kasus dugaan suap terkait ijin prinsip pembangunan sebuah resor di Tanjung Piayu di Batam, Kepulauan Riau (Kepri).