BELAWAN-Gara-gara melawan petugas saat akan ditangkap, dua pelaku Curat terpaksa ditembak personel Polisi dari Polsek Medan Labuhan.

Kedua tersangka yang ditembak Unit Reskrim Polsek Medan Labuhan karena terlibat aksi pencurian dengan pemberatan (curat) ialah Dedy Syahputra (24) warga Pasar I Rel Gang Rusli, Keluruhan Tanah 600, Medan Marelan dan Andika (23) penduduk Pasar II Gang Wonosobo, Keluruhan Rengas Pulau, Medan Marelan.

Sebelumnya, dua begundal ini berhasil menggasak barang berharga dari Toko perlangkapan anak sekolah, Sport Stasion, dan Aroma di Marelan pada dua pekan lalu.

Kapolres Belawan, AKBP Ikhwan Lubis SH MH dalam siaran persnya di Mapolsek Labuhan, mengatakan, kedua pelaku yang ditembak ini  memiliki peran berbeda saat menjalankan aksinya.

“Saat bereaksi, Dedy Syahputra memanjat ke atas Toko menggunakan seutas tali. Selanjutnya masuk ke dalam dan menguras isinya. Sedangkan, rekannya, Andika membatu membawa barang-barang tersebut,” ujar AKBP Ikhwan didampingi, Kasat Reskrim, AKP Jerico Lavian Chandra dan Kapolsek Medan Labuhan, AKP Edy Safari, Kamis (25/7/2019).

Setelah berhasil mencuri, Ikhwan menerangkan, keduanya langsung kabur meninggalkan lokasi tersebut.

“Lantaran sudah puas menjarah barang-barang yang berada di dalam toko, mereka dengan lenggang meninggalkan lokasi. Kemudian, para korban yang mengetahui barang-barang tokonya hilang melaporkan peristiwa tersebut ke Mapolsek Medan Labuhan,” terang mantan Kasubdit Indag Ditreskrimsus Polda Sumut ini.

Menidaklanjuti laporan tersebut, Ikhwan menyebutkan, petugas Unit Reskrim Polsek Medan Labuhan yang melakukan penyelidikan mendapat informasi tentang keberadaan pelaku.

“Petugas yang mengetahui keberadaan tersangka langsung melakukan penangkapan di kawasan Marelan. Namun, kedua tersangka melakukan perlawanan saat berupaya kabur. Oleh sebab itu, kita terpaksa memberikan tindakan tegas terukur (ditembak). Sebab, mereka tidak mengindahkan tembakan peringatan yang sebelumnya diletuskan,” terang mantan Kasat Reskrim Polrestabes Medan ini.

Selanjutnya, kata Ikhwan, setelah dilakukan penembakan, kedua begundal beserta barang bukti berupa tiga pasang sepatu, kaos kaki, baju, jaket, tas, brangkas dan sepeda motor Yamaha Pelat BG 2182 TC langsung diboyong ke Polsek Medan Labuhan untuk pemeriksaan lanjut.

“Berdasarkan hasil introgasi, para tersangka mengaku sudah tiga kali berhasil melakukan aksi curat di wilayah hukum Polres Belawan. Guna mempertaangungjawabkan perbuatanya, mereka langsung dijebloskan ke jeruji Polsek Medan Labuhan. Sebab, para tersangka terbukti melanggar ketentuan yang diatur dalam pasal 363 KHUPidana dengan ancaman 7 tahun penjara,” tandasnya.*