SERDANG BEDAGAI-Seorang pemuda MSF alias Fahmi (26) warga Dusun I, Desa Tanjung Harap, Kecamatan Serba Jadi, Sergai. Rabu(17/7/2019) sekira pukul 18:30 WIB diringkus polisi. Sabu menyeretnya ke penjara.

MSF ditangkap team opsnal reserse polsek Dolok Masihul karena kepemilikan, menguasai dan menyimpan maupun mempergunakan narkotika jenis sabu. MSF ditangkap di Dusun II, Desa Sarang Ginting, Kecamatan Masihul, Sergai, tepatnya dilapangan Bola Kaki Kebun Sarang Ginting.

Hal tersebut disampaikan Ajun Komisaris Polisi, Jhonson M. Situmpol SH, MH kepada Gosumut, Kamis malam (18/7/2019). Menurut Jhonson M. Sitompul, modus Tersangka MSF alias Fahmi mengedar narkoba dan menjual narkotika jenis sabu kepada pelanggan yang biasa memesan melalui handphone terlebih dahulu, kemudian mengantarkan kepada pemesan ke tempat sesuai kesepakatan bersama. Pelaku mengaku hasil penjualan di gunakan untuk foya -foya bersama teman-temanya," kata AKP. Jhonson.

Singkat cerita, MSF sudah lama mendapatkan informasi yang dapat percaya dari masyarakat bahwa dilokasi lapangan bola kaki kebun Sarang Ginting sering dijadikan ajang transaksi narkoba.

Informasi sangat berharga, team opsnal melakukan penyelidikan diseputaran lapangan bola kaki sarang ginting dan benar setiap sore sering ramai ditempat tersebut. Sehingga opsnal melakukan pengintaian ciri ciri pelaku dan mendapatkanya. Sehingga Kanit reskrim Iptu M. Tambunan bersama opsnal menyusun strategi dengan mencoba menyamar sebagai pembeli under buy.

Bahkan, lanjut AKP. Jhonson, etelah anggota menyamar mencoba membeli agak kesulitan karena saat terjadi percakapan pelaku mulai curiga. Tanpa disadari petugas langsung menangkap pelaku. Saat itu juga pelaku sempat berkelik dan tidak mengakuinya kalau dirinya tidak apa- apa dan tidak jualan narkoba jenis sabu.

Namun setelah dilakukan penggeledahan badan pelaku tidak ditemukan adanya narkoba. Bahkan petugas hampir tertipu oleh perkataan pelaku yang mengatakan dirinya tidak apa apa, namun setelah dilakukan pemeriksaan terhadap ikat pinggangnya pelaku baru ditemukan 1 helai plastik transferan yang didalamnya berisi butiran putih diduga sabu merupakan sisa dari penjualan kemarin.

MSF mengaku kalau barang haram yang diedarkan tersebut diperoleh dari pelaku Jayus warga galang. Bahkan setiap membeli pelaku berjumpa di kota galang. Kemudian team opsanl dilakukan pengembangan namun mendapatkan kesulitan untuk mencari pelaku Jayus karena pelaku tidak mengetahui rumah yang dituju sehingga team kembali ke Dolok Masihul.

"Saat ini pelaku dan barang bukti narkotika jenis sabu sudah diamankan untuk mempertangungjawabkan perbuatanya sesuai hukum berlaku,"pungkas Kapolsek Dolok Masihul, AKP. Jhonson M. Sitompul kepada Gosumut.*