MEDAN-Kota Binjai kini mempunyai Tim Koordinasi Pengawasan dan Pemeriksaan Kepatuhan Terhadap Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Kota Binjai yang tugasnya melakukan pengawasan dan pemeriksaan Kepatuhan terhadap peraturan ketenagakerjaan di Kota Binjai.

Tim yang dibentuk adalah Tim Terpadu yang terdiri dari, Kejaksaan Negeri Binjai, Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Perdagangan UPT.Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah I, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Binjai, Satpol PP Kota Binjai, Polres Binjai, Kodim 0203 Langkat, BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.

Tim Pemeriksaan Kepatuhan diresmikan langsung oleh Sekretaris Daerah Kota Binjai, M. Mahfullah P. Daulay, Bertempat di RSU. Sylvani, di Jalan Perintis Kemerdekaan-Binjai, pada hari Kamis tanggal 18 Juli 2019.

Tim ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Walikota Binjai Nomor 55 yang mewajibkan seluruh pemberi kerja dan masyarakat di Kota Binjai untuk mendaftarkan perusahaan dan dirinya ke dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional.

“Kegiatan ini diinisiasi oleh FORKOPIMDA Kota Binjai, untuk mengantisipasi perlindungan pekerja atas hak-hak yang didapatkan sebagai pekerja dan kewajiban pekerja dalam mempekerjakan orang di kota Binjai. Diawali dengan kunjungan mendata Perusahaan, apabila belum memiliki izin usaha, belum terdaftar dalam BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan, akan diberikan sosialisasi terhadap program-program tersebut, kemudian diberikan waktu kepada Badan Usaha untuk segera mendaftarkan perusahaan dan pekerjanya,” katanya melalui rilisnya, Jumat (19/7/2019).

Apabila sesudah kunjungan tidak juga mendaftarkan perusahaan dan pekerjanya, maka akan diberikan sanksi hingga pencabutan izin usaha perusahaan tersebut. Kegiatan pemeriksaan diakhiri dengan penempelan stiker sebagai tanda apakah perusahaan sudah terdaftar di BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.

Tim yang sudah dibentuk akan bekerja melakukan kunjungan pemeriksaan terhadap Badan Usaha yang ada di kota Binjai dan untuk tahap pertama ini ditargetkan sebanyak 300 Badan Usaha yang akan dilaksanakan selama satu bulan penuh. Hal ini dibutuhkan selain untuk menegakkan peraturan Pemerintah di samping itu juga untuk mengedukasi Pemberi Kerja akan kewajibannya dan Pekerja juga mengetahui apa yang menjadi hak dan kewajibannya.

“Diharapkan keseriusan para pemberi kerja untuk memenuhi kewajibannya sesuai dengan peraturan-peraturan ketenagakerjaan, dan Forkopimda Kota Binjai akan mendukung kegiatan-kegiatan yang dapat menjamin kesejahteraan rakyat kota Binjai,” pungkasnya. *