MEDAN – Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) di Medan menggerebek sebuah rumah di Jalan Garu III dikarenakan memperdagangkan produk ilegal, Kamis (18/7/2019) tadi. Produk ilegal dan diduga mengandung bahan kimia yang dijual tersebut berupa obat kuat dan kosmetik sebanyak 70 jenis, ribuan kemasan dengan total nilai ratusan juta rupiah.

“Ilegal karena produknya tidak terdaftar di BPOM, dan satu lagi sudah teridentifikasi mengandung zat kimia berbahaya. Usaha ini sudah berjalan sekitar dua tahun, tapi menjual jenis seperti ini belum lama, tapi kita akan dalami lagi,” kata Kepala BBPOM di Medan Yulius Sacramento Tarigan kepada wartawan.

Produk ilegal ini langsung diamankan di Kantor BBPOM, agar tidak beredar lagi di masyarakat. Adapun beberapa jenis produk tersebut, yakni King Cobra Oil, Greeng Joss, Cream Multiguna Cap Guci Pusaka, Powder Datse Lollen, Kopi Jantan, Minyak muqlus Murni, Madu Hitam Pahit dan lainnya.

“Mengedarkan produk ilegal itu ada sanksi hukumnya, kemudian menjual produk berbahaya atau tidak memenuhi standar itu juga ancaman hukumannya 5 tahun ke atas, kemudian dalam UU perlindungan konsumen juga ada ancaman hukuman sampai 15 tahun penjara,” kata Sacramento.

Pihaknya juga melakukan pendalaman untuk mengetahui sumber dan modus pelaku, karena tidak menutup kemungkinan barang ilegal ini ada di lokasi lain. “Ini gudangnya juga bukan di sini, jadi tidak menutup kemungkinan ada di tempat lain. Produk yang kita amankan ini ada yang berasal dari luar negeri dan dalam negeri,” imbuhnya.

Penggerebekan ini, sambungnya, merupakan tindaklanjut dari laporan masyarakat yang curiga karena sistem peredarannya tidak terbuka. “Orang langsung ke sini ambil barangnya, tidak menutup kemungkinan juga orang pesan melalui online,” ujarnya.

Ditambahkannya, bahan kimia berbahaya yang ada dalam produk tersebut mengandung zat karsiogenik, bisa menyebabkan kanker dan gangguan pada ginjal.

Dia juga mengimbau agar masyarakat membeli produk yang sudah ada izin edarnya karena kandungan dari produk tersebut sudah diperiksa oleh Badan POM. “Produk yang ada nomor izin edarnya itu dikemasan tercantum POM NA, produk-produk yang kita sita ini tidak ada tercantum izin edarnya,” tambahnya.

Sementara itu, R selaku pemilik produk mengaku tidak mengetahui kalau produk-produk yang dibelinya itu memiliki izin atau tidak. “Saya beli melalui online karena ada pesanan dari pelanggan,” katanya singkat.