BELAWAN-Polsek Belawan menangkap dua pemuda yang sedang menyedot sabu-sabu di Jalan Pulau Sicanang, Medan Belawan.

Penangkapan itu dilakukan Unit Reskrim Polsek Belawan pada hari, Jumat 5 Juli 2019.

Kedua tersangka yang dimaksud masing-masing Hendrioni (38) warga Jalan Pulau Sicanang Blok 11 Lingkungan VI, Kelurahan Belawan Sicanang, Kecamtan Medan Belawan dan Muhammad Soleh (29) warga Belawan.

Dari para pecandu ini, petugas menyita barang bukti berupa satu klip berisi sabu-sabu sisa pakai, bong, dan sebuah mancis warna hijau yang ujungnya tertanam jarum.

Kapolsek Belawan, Kompol Safarudin Tama Siregar yang konfirmasi, Kamis (11/7/2019) mengatakan, penangkapan terhadap para tersangka berdasarkan informasi dari masyarakat yang menyebutkan bahwa adanya tindak pidana penyalahgunaan narkotika di Jalan Pulang Sicanang, Belawan.

“Berbekal informasi tersebut, Kanit Reskrim, Iptu Reza langsung menuju lokasi untuk melakukan pemantauan,” ujar Kompol Safarudin Tama Siregar.

Setelah sampai di tempat tersebut, Safarudin menerangkan, personel yang mencurigai salah satu rumah yang dijadikan tempat penyalahgunaan narkotika jenis sabu langsung melakukan penyergapan.

“Kanit Reskrim bersama personel langsung masuk ke dalam rumah tersebut dan melakukan penggeledahan. Di situ, dilihat dua laki-laki yang sedang menggunakan sabu dan mendapati satu set bong berisikan air dan narkotika jenis sabu. Kemudian dilakukan penangkapan,” terangnya.

Hasil pemeriksaan, Safarudin menyebutkan, kedua tersangka mengaku memperoleh sabu-sabu dari bandar berinisial D.

“Ketika diinterogasi, para pelaku mengakui bahwa barang haram tersebut diperolehnya dari bandar berinisial D yang saat ini dalam pengejaran petugas,” sebut Kapolsek.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatanya, kata Safarudin, kedua begundal ini langsung diboyong ke Mapolsek Belawan.

“Imbas perbuatanya, mereka dijerat pasal 114 ayat 2 subsider 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman di atas 5 tahun penjara,” tandasnya.*