SERDANG BEDAGAI-Pelaksanaan penggunaan Dana Desa (DD) Tahun 2019, khususnya di Kabupaten Serdang bedagai(Sergai), Sumatera Utara mulai Januari 2019 hingga sekarang sebanyak 237 Kepala Desa tidak mengajukan permohonan agar didampingi Tim Pengawal dan Pengamanan Pembangunan Pemerintah Daerah (TP4D) di Kejaksaan Negeri Serdangbedagai.

"Untuk itu, mulai tanggal 10 Juli 2019 kemarin, tentang Anggaran Dana Desa(DD) tahun 2019. Tidak ada permohonan pendampingan TP4D, untuk semua Desa di Kabupaten Serdang Bedagai dengan jumlah 237 Desa. Jika ada laporan tentang penyimpangan maupun penyalahgunaan Dana Desa tahun 2019 ini, kita akan tindak tegas," ungkap Ketua TP4D Kejari Sergai, Eduward, SH, MH kepada Gosumut, Jumat (12/7/2019) pagi di seirampah.

Eduward menjelaskan, padahal pihak TP4D Kajari Sergai sebelumnya selalu rutin dalam mengadakan sosialisasi TP4D, namun pihaknya menilai Dinas PMD dan Seluruh Kepala Desa terkesan sudah percaya diri dalam penggunaan Dana Desa tahun 2019. Sehingga TP4D Sergai ini terkesan diabaikan,"ucap Eduward.

Menurutnya, Jika selama ini tidak ada permohonan, dirinya selaku TP4D Sergai tidak bisa berbuat apa apa. "Makanya di tahun 2019 pihak PMD dan kades sudah percaya diri. Karna sosialisasi TP4D tidak henti-hentinya dilakukan,”jelas Eduward.

"Walaupun seluruh Kades sudah didampingi TP4D namun terdapat penyimpangan dalam penggunaan anggaran desa, kita juga tetap harus tindak tegas jika ada laporan penyelewengan dana desa,"ucapnya.

"Bahkan kita tinggal konfirmasi yang bersangkutan terutama kades, baru kita lanjutkan pengawas internal pemerintah (APIP) Insfetorat,"Tegas Ketua TP4D Sergai.

Informasi yang himpun Gosumut, Bupati Soekirman juga pernah menyampaikan dalam acara sosialisasi dana desa dan Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D), tepatnya di Aula Sultan Serdang, komplek kantor Bupati, Sei Rampah.

"Kepada para Kades, bahwa Kejaksaan sebagai pengacara negara maka pelajari dan fahamilah hukum guna menghindari diri dari hukuman,"'cetus Bupati Soekirman saat gelar sosialisasi tahun 2017 duhadapan Camat dan Kades.

Seperti diketahui, TP4D sudah ditetapkan Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2015 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2015. Kemudian dibentuknya berdasarkan Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor : KEP-152/A/JA/10/2015 tanggal 01 Oktober 2015. Dikeluarkan Instruksi Jaksa Agung RI Nomor : INS-001/A/JA/10/2015 tentang Pembentukan Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan (TP4) Kejaksaan Republik Indonesia.

Menyikapi hal ini, Kadis PMD, H. Ikhsan AP saat dikonfirmasi via seluler mengatakan bahwa kegiatan tersebut biasanya dilaksanakan di bulan 2, bertepatan dengan sosialisasi dalam pengelolahan keuangan desa pada posisi sekarang itu kesediaan kepala desa. "Kami hanya mempasilitasi dan tidak memberitahukan,"ucap Kadis PMD, H. Ikhsan.

Menurutnya, kegiatan tersebut tidak dilaksanakan pada masa dinas, kegiatan sosialisasi sudah dilaksanakan pada masa dinas. Tapi kita tidak tahu kenapa kepala desa tidak bermohon kepada TP4D melalui PMD. Karena kita tidak bisa memaksakan pendamping itu dan itu permohonan yang punya anggaran, yang punya anggaran yang bermohon kitalah yang memfasilitasi. Nah kita tidak tahu apakah sudah dilaksanakan atau belum, setelah kita konfirmasi oleh anggota ternyata belum dilaksanakan,"jelas Ikhsan.

"Rencana kami mungkin usai pelantikan BPD kita laksanakan sosialisasi penandatanganan MOU TP4D, karena hari Senin itu beberapa kepala desa akan kita panggil keruangan untuk menjelaskan itu.Makanya saya binggung, kenapa TP4D tidak ada cerita, hari Senin nanti kita jumpai ketua TP4D untuk konfirmasi soal ini," Tegas Kadis PMD, H. Ikhsan AP.*