JAKARTA-Arist Merdeka Sirait, Ketua Umum Dewan Komisioner Komnas Perlindungan Anak Indonesia  mendesak Direskrimum  Polda Jawa Timur  untuk menjerat AS (43) guru sekaligus Kepala Sekolah SMP di Surabaya dengan ancaman humuman 20 tahun penjara.

Mengingat perbuatan bejat dan memalukan ini telah masuk dalam kategori kejahatan luar biasa, maka penanganan perkara ini juga harus luar biasa (extraordinary).

Oleh sebab itu, Komnas Perlindungan Anak sebagai mitra strategis Polri dapat penegakan hukum memberikan apresiasi atas kerja cepatnya menangani perkara ini.

Arist mengharapkan agar Penyidik Direskrimum Polda untuk memastikan AS dapat dijerat dengan ketentuan UU RI No. 27 Tahun 2026 Juni UU Ri Nomor 35 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor : 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Sedangkan untuk 6 korban,  Komnas Perlindungan Anak bersama Lembaga Perlindungan Anak ((LPA) Jawa Timur besutan Komnas Anak  dan Tim Sahabat Anak Indonesia WIlayah Jawa Timur segera memberikan dampingan hukum  kordinasi dengan penyidikdan  sertanenyiapkan aktivitas terapy psikososial.

Awal terbongkarnya kasus ini bermula dari Salah satu wali murid yang mengatakan kepada wali murid yang lainnya bahwa anaknya telah menjadi korban pencabulan oleh tersangka. Dari pengakuan tersebut masing-masing wali murid menanyakan kepada anaknya dan memang benar ada yang menjadi korban pencabulan oleh tersangka dan menurut keterangan korban perbuatan tersangka dilakukan disalah satu Musala Sekolah dan  juga disaksikan oleh teman-temannya.

Kemudian (8/4/2019) pelapor dan wali murid lainnya  melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian. Modus operandi tersangka dengan cara memukul punggung korban degan pipa paralon, kemudian tersangka memegang da memeras kemaluan korban pada saat korban sedang berwudhu dan berdzikir.

Akibat perbuatan tersebut tersangka dijerat pasal yang disangkakan yakni pasal 80 dan atau pasal 82 dari Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua dari Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 20tahun dan atau maksimal  seumur hidup.

"Komnas Perlindungan Anak mendesak Kepala Dinas Pendidikan Sidoarjo untuk segera memberhentikan AS dari tugas nya sebagai guru dan Kepala Sekolah SMP dan memfasilitasi penegakan hukum untuk dimintai pertanggungjawaban hukumnya," tutur Arist.*