LABUHANBATU - Niat hati ingin mengelabui polisi. Namun apa daya, pelaku kalah lihai dari petugas berpakaian preman dan akhirnya ES alias Edi (27) pun digiring ke Mapolsek Bilah Hilir untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Minggu (7/7/2019).

Tindak pidana penyalahgunaan narkotika ini diketahui setelah warga melaporkan tindak tanduk Edi yang sangat meresahkan. Di mana, warga melaporkan akan terjadi transaksi di Dusun Sei Mambang Hilir, Desa Sei Tampang, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu.

Petugas pun bergerak cepat ke TKP yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda S.M. Lumbangaol. Benar saja, saat di lokasi sekira pukul 03.00, tim melihat tersangka sedang duduk di kedai milik Aswat dan selanjutnya tim melakukan penggeledahan.

Di seputaran pelaku duduk, persisnya di dekat parit petugas menemukan sebuah plastik tissu merk passeo. Saat dibuka, dalam plastik tersebut ditemukan sebuah plastik klip besar yang berisikan plastik kecil klip kosong dan sebuah tissu. Namun di dalam tissu itu petugas kembali menemukan 2 paket klip transparan berisi sabu-sabu.

Petugas lalu mencecar pelaku akan barang bukti yang ditemukan. Edi pun mengakui bahwa barang haram tersebut betul miliknya dan akan dijual. Sedangkan sabu tersebut diperolehnya dari seorang bernisial Ju.

Kapolres Labuhanbatu, AKBP Frido Situmorang melalui Kapolsek Bilah Hilir, AKP Hery Prasetyo menerangkan, pihaknya sedang dalam melakukan pengembangan untuk mencari pelaku lainnya.

"Selain sabu, tim juga mengamankan satu unit HP Samsung lipat warna putih, uang tunai sebesar Rp 450 ribu dan satu buah dompet merk Live's warna cokelat," singkatnya.