LABURA - MW (40), ibu rumah tangga asal Kampung Asahan, Desa Aek Batu, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, digiring ke Mapolsek Kualuh Hulu. Pasalnya, petugas mengamankan 2 bungkus plastik besar berisi sabu dan 2 pil ekstasi dari dalam mobilnya.

Terungkapnya tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu ini berawal Jumat (5/7/2019) siang tadi sekira pukul 13.30. Pelaku diamankan polisi di SPBU Aek Kanopan Jalan Jendral Sudirman, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labura.

Kapolres Labuhanbatu, AKBP Frido Situmorang melalui Kapolsek Kualuh Hulu, AKP Asmon Bufitra menerangkan, sebelum penangkapan dilakukan, personel Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Gunawan Sinurat sedang patroli/mobile di Jalinsum Kecamatan Kualuh Hulu guna mengantisipasi tindak kejahatan jalanan.

Ketika melintas di depan SPBU Kelurahan Aek Kanopan, tim melihat ada 1 mobil kijang kapsul warna silver sedang berhenti dengan gelagat yang mencurigakan. Kemudian tim menyapa wanita tersebut lalu melakukan pemeriksaan dokumen berikut isi kendaraan.

"Pada saat dilakukan pemeriksaan, di bawah alas kaki mobil ditemukan dua bungkus besar sabu-sabu, satu bungkus plastik yang berisi dua pil ekstasi," beber Kapolsek.

Ketika diinterogasi, pelaku memperoleh sabu tersebut dari Tanjung Balai dan kemudian akan dijual di wilayah Kabupaten Labuhanbatu Raya.