TOBASA-KIA (Kartu Identitas Anak) memiliki konsep dan fungsi sama seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP). Karena di dalam KIA semua identitas si anak akan tercatat sesuai dengan data kependudukan masing-masing anak di daerahnya.

Dengan KIA ini membuat proses keperluan anak dalam berbagai administrasi Pendidikan, Kewarga Negaraan, Perbankan dan lainya akan lebih mudah dan efisien. "Jadi KIA bagi Anak berfungsi sebagai upaya untuk memenuhi hak anak didalam konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Lanjut Kabid, KIA juga sangat diperlukan pengggunaannya untuk mengurus klaim santunan kematian maupun Asuransi. "Dengan kepemilikan KIA oleh masing masing anak akan mempermudah proses pembuatan berbagai dokumen kepemdudukan  termasuk dalam hal keimigrasian dan yang tak kalah penting adalah KIA bermanfaat untuk mencegah terjadinya perdagangan anak,"papar Kepala Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil Hendra Anfourel Butarbutar, AP kepada Gosumut.

Hendra Anfourel Butarbutar, AP menambahkan cara untuk pengurusan dan beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk membuat Kartu Identitas Anak (KIA) yakni.

1. Fotokopi kutipan akta kelahiran dan menunjukkan kutipan akta kelahiran aslinya 2. Kartu Keluarga (KK) asli orang tua/wali 3. KTP asli kedua orangtua/wali.

Lanjut Hendra, Sedangkan bagi anak WNI yang telah berusia 5 tahun dan saat ini belum memiliki KIA maka proses pengurusannya juga harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

1. Fotokopi kutipan akta kelahiran dan menunjukkan kutipan akta kelahiran aslinya 2. Kartu Keluarga (KK) asli orang tua/wali 3. KTP asli kedua orangtua/wali 4. Pas foto Anak berwarna ukuran 2x3 sebanyak dua lembar.

Ditambahkannya, selain WNI, ada juga kasus jika misalnya ada anak warga negara asing yang tinggal di Indonesia, namun ingin mendapatkan KIA, maka syarat yang harus dipenuhi, diantaranya, Fotokopi paspor dan izin tinggal tetap, Kartu Keluarga (KK) asli orang tua/wali, KTP elektronik asli kedua orangtua.

Setelah memenuhi dan melengkapi semua berkas persyaratan Disdukcatpil akan memprosesnya dan menerbitkan  Kartu Identitas Anak (KIA). sebelumnya perlu dipahami oleh semua warga umtuk memastikan dan mencermati dengan baik setiap panduan membuat KIA sesuai dengan Pasal 13 Permendagri Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Kartu Identitas Anak.

Semua ini dilaksanakan dengan pengajuan pemohon atau orangtua anak dengan menyerahkan persyaratan penerbitan KIA ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Tobasa yang nantinya Kepala Dinas akan menandatangani dan menerbitkan KIA.

Selanjutnya  KIA dapat diberikan kepada pemohon atau orangtuanya di kantor Dinas atau kecamatan atau desa/kelurahan.

"Perlu diketahui oleh warga Toba Samosir, bahwa Dinas Kepemdudukan dan Catatan Sipil dapat menerbitkan KIA dalam pelayanan keliling dengan cara jemput bola di sekolah-sekolah, rumah sakit, taman bacaan, tempat hiburan anak-anak dan tempat lainnya, agar cakupan kepemilikan KIA dapat maksimal sesuai dengan target yang telah di programkan oleh pemerintah,"terangnya.

Sebelumnya Disdukcatpil berharap dan menghimbau kepada seluruh warga masyarakat Tobasa supaya memahami dengan betul akan manfaat, fungsi dan tujuan KIA ini diterbitkan bagi si anak.

"Sekali lagi kami sampaikan bahwa, Program KIA ini sangat bagus untuk memudahkan administrasi identitas diri si anak sekaligus memudahkan pemerintah dalam memberikan layanan publik,"ujarnya.

Ditegaskannya, dalam pengurusan KIA ini tidak dipungut bayaran atau biaya, "ini semua gratis sesuai dengan yang telah di anamanhkan oleh UU," tegas Kabid.

Ditambahkannya, Sebagai orang tua harus mendukung dan memahami lebih jauh mengenai program ini. "Yuk, segera membuat Kartu Identitas Anak agar program ini sukses dan anak Indonesia menjadi lebih sejahtera," tegasnya menyikapi arahan dan bimbingan Kadis Dukcatpil Tobasa dalam hal pemberian dan pelayanan untuk penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA) bagi seluruh warga masyarakat Tobasa.*