LABUHANBATU - Seorang ayah terpaksa harus mendekam di sel tahanan Polsek Panai Tengah. Hal ini terjadi karena aduan anaknya hingga membuat berang orangtuanya. Kapolres Labuhanbatu, AKBP Frido Situmorang melalui Kapolsek Panai Tengah, AKP Rudi Hartono Lapian menjelaskan, pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka JM (49) warga Dusun Singga Mata, Desa Sei Siarti, Kecamatan Panai Tengah, Kabupaten Labuhanbatu.

"Gara-garanya anak pelaku mengaku dipukuli Sahnan Simbolon (24) pada Jumat (24/5/2019) lalu. Karena tak senang, sekira pukul 18.30, keduanya mendatangi Sahnan dan mengatakan 'kok kau pukuli anakku'. Di situlah terjadi pemukulannya di depan rumah saudara Rici Faisal di Dusun X Suka Maju, Desa Sei Siarti, Kecamatan Panai Tengah, Kabupaten Labuhanbatu," ujar Kapolsek, Kamis (27/6/2019) malam.

Akibatnya, korban mengalami luka dan memar dan selanjutnya membuat laporan ke Polsek Panai Tengah dengan bukti lapor Nomor : LP/54/V/2019/SU/RES.LBH/Sek. Panai Tengah tanggak 24 Mei 2019.

Menindaklanjuti laporan tersebut, selanjutnya Unit Reskrim Polsek Panai Tengah dibawah pimpinan Kanit Reskrim Ipda Fajar Siddik berhasil menangkap pelaku tindak pidana penganiayaan pada Kamis tadi sekira pukul 17.45 di jalan umum Dusun Singgamata, Desa Sei Siarti, Kecamatan Panai Tengah, Kabupaten Labuhanbatu.

Selanjutnya tersangka dibawa ke Mapolsek Panai Tengah guna proses hukum lebih lanjut.

"Pelaku dikenakan Pasal 170 Jo 351 KUHP secara bersama sama melakukan kekerasan terhadap orang atau penganiayaan," bebernya.

Begitupun, lanjut Kapolsek, anak dari JM tidak melaporkan peristiwa pemukulan yang dialaminya ke polisi.

"Hanya TKP kedua ini saja yang dilaporkan," tutpnya. *