MEDAN - Kepala Dinas Kesehatan Medan, dr Edwin Effendi mengakui masih banyak warga yang merokok di sembarang tempat. Padahal sejak 2014, Pemko Medan telah memiliki peraturan daerah (Perda) No. 3 tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

"Jangan merokok sembarangan. Kita belum bisa melarang orang merokok, tapi para perokok harus menghormati orang yang tidak perokok, dengan tidak merokok di sembarangan. Namun, merokoklah di tempat yang telah disediakan, kalau belum ada tempatnya, pengelola atau pemilik tempat layanan umum segera buat tempat khusus merokok," tegas Edwin saat membuka Peringatan Hari Tanpa Tembakau Sedunia di Kota Medan, Kamis (27/6).

Menurutnya, masih banyaknya para perokok yang merokok sembarangan, dikarenakan kepedulian dan tanggung jawabnya terhadap lingkungan sekitar masih rendah. Alhasil, masih banyak para perokok yang merokok sembarangan di kawasan tanpa rokok (KTR).

Dalam Perda itu ada 7 KTR yakni tempat belajar mengajar, fasilitas layanan kesehatan, tempat kerja, tempat ibadah, angkutan umum, fasilitas umum dan tempat kegiatan anak. Kemudian di dalam Perda KTR itu juga ada sanksinya, meski dinilai belum memberikan efek jera. Merokok sembarangan di KTR denda Rp50 ribu atau denda kurungan penjara 3 hari.

"Namun implementasinya sama - sama kita ketahui, masih jauh dari apa yang kita harapkan. Padahal, semua kalangan dan jenjang sudah dilibatkan dan sudah disosialisasikan. Kita belum bisa melarang orang untuk tidak merokok, karena perokok itu sudah kecanduan. Kalau kita larang, bisa berantam kita, tapi sadarkan mereka agar merokok pada tempatnya," pungkasnya.

Oleh karena itu, dia berharap semua pihak ikut terlibat untuk menerapkan Perda KTR. "Semua pihak terlibat dalam menerapkan Perda KTR," tambahnya, sembari mengatakan, kedepannya akan memajang foto para perokok di tempat umum.

Dalam peringatan Hari Tanpa Tembakau Sedunia tersebut, sejumlah narasumber dihadirkan diantaranya dari Bappeda Kota Medan, Dinkes Medan dan Yayasan Pusaka. Tema peringatan yakni Implementasi Perda No. 3/2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok di Kota Medan.

Perwakilan Bappeda Medan Ratri juga menegaskan, Perda KTR salahsatu kebijakan Pemko Medan di bidang kesehatan.

"Oleh karena itu, semua pihak termasuk pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) harus menerapkan KTR sesuai Perda KTR yakni menyiapkan tempat khusus merokok di instansi-nya," tambahnya.

Sedangkan Perwakilan Dinkes Medan dr. Pocut menegaskan, butuh komitmen yang kuat dari masing-masing OPD dalam menjalankan Perda KTR tersebut. "Misalkan Dinkes Medan bertanggungjawab untuk memantau KTR di layanan kesehatan. Kita berbagi tugas, agar bisa maksimal menjalankan Perda KTR ini," tegasnya.

Dia juga mengungkapkan, dari 609 sekolah yang dipantau oleh 41 Puskesmas kota Medan, hanya 213 sekolah yang sudah menerapkan KTR 100 persen. Padahal, Indonesia sudah berkomitmen mewujudkan sekolah sebagai kawasan tanpa rokok.

"Ada empat peraturan yang menunjukkan komitmen tersebut, yaitu Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 64 tahun 2015, Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 8 tahun 2014 tentang Kebijakan Sekolah Ramah Anak dan Surat Keputusan Bersama Menteri Kesehatan Nomor 7 tahun 2017, dan Menteri Dalam Negeri Nomor 188 tahun 2011," ungkapnya.