PALAS-Terdapat 5 prioritas Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Padang Lawas(Palas) 2019 - 2024.

Prioritas unggulan pertama penguatan perencanaan dan penganggaran melalui e -planning dan e- budgeting .Diantaranya meliputi  penerapan SPM perangkat daerah, pembangunan basis data center atau basis data kabupaten, penerapan e- government.

  Selanjut prioritas kedua ,pembrantasan buta huruf. Diantaranya meliputi , pendidikan sejak dini melalui PAUD, bantuan pendidikan bagi masyarakat miskin dan cerdas, perbaikan sarana dan prasarana pendidikan, Pembangunan gedung dan lahan praktek.kampus PSDKU IPB , peningkatan pelayanan rumah sakit dan puskesmas ,akreditasi dan standarisasi pelayanan kesehatan, revitalisasi posyandu ,peningkatan cakupan jaminan kepesertaan BPJS bagi masyarakat kurang mampu.

Prioritas ketiga, pembangunan kawasan agrowisata areal pangan berkelanjutan (LP2B) sebagai basis ketahanan pangan kabupaten. Diantaranya meliputi pembangunan kebun buah nusantara, pembangunan kawasan peternakan dan pegembangan branding wisata daerah.

Prioritas keempat, pengembangan sarana dan perasarana pemerintah daerah.Diantaranya meliputi peningkatan jalan penghubung ke kabupaten pasaman Provinsi Sumatera Barat dan dan ke Kabupaten Mandailing Natal provinsi Sumatera Utara, peningkatan jalan lingkar kabupaten ruas Sisupak-Latong, peningkatan jalan menjadi dua jalur pada ujung ruas pasar Ujung Batu-Batas Riau,melanjutkan rencana pembangunan bandara dan pembangunan infrastruktur jalan menuju bandara,dan pembangunan tempat pembuangan ahkir(TPA).

Prioritas  ke lima, penetapan event-event akbar sosial keagamaan sebagai agenda wajib dan ikonik daerah .Diantaranya meliputi ,festival seni budaya daerah, pembinaan kelompok sanggar seni budaya dan kelompok seni keagamaan,pemugaran dan pelestarian cagar budaya daerah. Demikian disampaikan Kaban Bappeda Palas Hj Yenny Nurlina Siregar SP terkait  rencana Musrenbang RPJMD  Kabupaten Palas Tahun 2019 -2024, Rabu( 12/6/2019).

  Yenny berharap, dikegiatan  musrenbang RPJMD  nantinya yang direncanakan awal Juli, bisa di selaraskan dengan dokumen perencanaan pembangunan nasional dan dapat mengakomodasi seluruh aspirasi lapisan masyarakat berdasarkan isu dan permasalahan yang dihadapi.

"Oleh karena itu, selain menggunakan analisis pendekatan teknokratik, dalam proses penyusunan RPJMD perlu menerima masukan berupa pokok pikiran DPRD Kabupaten Palas," jelas Yenny.

Dengan dilantiknya kepala daerah maka kepala daerah berkewajiban menyusun dan menetapkan Perda tentang RPJMD paling lambat terhitung 6 bulan sejak kepala daerah dilantik sesuai peraturan Menteri Dalam.Negeri Nomor 86 tahun 2017.*