SERGAI-Satreskrim Narkoba Polres Serdangbedagai (Sergai) melakukan pemusnahan Barang bukti sitaan Narkotika jenis Sabu Sebanyak 28 gram dengan cara direbus dengan menggunakan air mendidih hingga habis.

Hal ini disampaikan Kasat Resnarkoba Ajun Komisaris Polisi Martulaesi Sitepu diwakili KBO Sat Narkoba, Iptu Defta Sitepu kepada Gosumut di halaman Polres Sergai, Selasa (28/5/2019) Sekitar pukul 10:00 WIB.

Dalam kegiatan pemusnahan barang bukti turut hadir Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tumpak Mangisi Sitohang SH, Pengacara Yudi SH dan disaksikan tersangka Suria Effendi dan Kanit 2 Satnarkoba, Ipda M. Sihombing, Brigadir Toni Sipayung, SH.

Bahwa barang bukti yang telah dimusnahkan yaitu milik tersangka Surya Efendi alias Coy(40) warga Lingkungan Tempel, Kelurahan Simpang Tiga Pekan, Kecamatan Perbaungan, Sergai. Ditangkap hasil penggrebekan dikampung Narkoba pada hari Senin (8/4) lalu. Tepatnya Dusun I, Lingkungan Tempel, Kelurahan Simpang Tiga Pekan, KecamatanPerbaungan, Sergai.

Dari penangkapan tersangka diperoleh barang bukti 1 (satu) buah plastik klip transparan besar berisikan butiran Kristal yang diduga sabu dengan berat Brutto 18,12 gam. 14 (empat belas) buah plastik klip transparan sedang berisikan butiran Kristal yang diduga sabu dengan berat Brutto 19,93 gram dengan total sabu seberat 38,05 gram.

"Selain mengamankan narkotika sabu kita juga mengamankan1 bungkus ganja kering dengan berat Brutto seberat 0,84 gram,1 unit timbangan elektrik, 3 lembar kertas tiktak dan uang tunai Rp.250 Ribu 1 buah pipet yang ujungnya berbentuk runcing,100 plastik klip transparan kosong, 1 buah tas sandang berwarna coklat merk Fila.

Dari total barang bukti 28 gram narkotika jenis sabu disisihkan sebanyak 10,05 gram untuk barang bukti di persidangan.

"Terhadap tersangka dijerat pasal 114 Sub 112 UU RI NO.35 Th 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun," tegas AKP Martulaesi Sitepu.*