LABUHANBATU - Kapolsek Panai Tengah, AKP Rudi Hartono Lapian mengikuti rapat koordinasi pengamanan menjelang Idul Fitri 1440 H di Tangkahan/Pelabuhan umum Penyeberangan Tanjung Sarang Elang Labuhan Bilik, Kelurahan Jawi-jawi bersama Forkopimcam Panai Tengah dan Panai Hulu.
Kegiatan Kamis (23/5/2019) yang berlangsung di Aula Pertemuan Kantor Camat Panai Hulu Jalan Besar Desa Tanjung Sarang Elang, Kecamatan Panai Hulu, Kabupaten Labuhanbatu itu mengeluarkan kesimpulan bahwa pembuatan dan pelaksanaan Pos Pam menunggu perintah dari Polres Labuhanbatu.

"Dari rakor tadi disepakati bahwa setiap kapal boat penyeberangan harus menyiapkan pelampung. Ini dilakukan sebagai standar operasional keselamatan," ungkap Kapolsek ketika dihubungi wartawan media ini.

Bagi kapal yang tidak menyediakan pelampung atau laik jalan, dilarang untuk berlayar atau mengambil penumpang.

"Tidak dibenarkan mengangkut barang atau orang melebihi kapasitas kapal," ujarnya.

Kapolsek melanjutkan, sesuai dengan UU No. 17 tahun 2008 tentang pelayaran, tekong/nakhoda bertanggung jawab penuh layak atau tidaknya kapal untuk belayar.

"Seluruh pemilik kapal penyeberangan dimintakan untuk selalu melakukan pengecekan kembali terhadap kondisi kapalnya demi keselamatan penumpang," tukasnya.

Rakor ini juga dihadiri Turing Ritonga selaku Camat Panai Hulu, Camat Panai Tengah H. Adi Syahmir Hsb, Danramil 04 Labuhan Bilik Kapt Inf. Rajagukguk, mewakili Kasat Airud Aiptu Jaya Syahputra, perwakilan dari seluruh pemilik/pengusaha angkutan peyeberangan Tangkahan Tanjung Sarang Elang ke Labuhan Bilik.