JAKARTA - Belasan orang dari berbagai entitas sosial demokrasi yang tergabung dalam Gerakan untuk Pemilu Damai dan Konstitusional, menyebarkan seruan 'Patuhi Mekanisme Hukum-Tolak Adu Domba' sebagai respon atas situasi sosial politik, jelang penetapan hasil Pemilu 2019. Koalisi masyarakat sipil itu, meminta Pasangan Calon Presiden-Wakil Presiden dan timnya, agar merujuk kepada hasil Pemilu yang ditetapkan oleh KPU RI dalam menentukan sikap terhadap hasil Pemilu dan menghargai mekanisme hukum yang telah tersedia dalam Konstitusi dan UU Pemilu.

Koalisi masyarakat sipil mendorong, semua pihak agar menunjukkan kedewasaan dalam berdemokrasi dan menghindari tindakan-tindakan yang inkonstitusional.

KPU RI, diminta agar menyelesaikan proses rekapitulasi nasional sesuai jadwal yakni tanggal 22 Mei 2019 dan tetap memperbaiki mekanisme validasi input data pada Sistem Informasi Penghitungan Suara (SITUNG) sesuai keputusan Bawaslu RI Nomor 07/LP/PP/ADM/RI/00.00/V/2019 tentang pelanggaran administrasi KPU RI.

Dan Bawaslu RI, diminta agar mengoptimalkan pengawasan pada tahapan rekapitulasi nasional dengan spirit penegakan hukum Pemilu dalam memproses setiap dugaan pelanggaran. Sesuai tagline Bawaslu: 'Bersama Rakyat Awasi, Bersama Bawaslu Tegakkan Keadilan Pemilu'.

Sementara masyarakat, diimbau untuk tetap mengawal proses tahapan pemilu dengan mengedepankan sikap hati-hati terhadap setiap informasi agar tidak mudah terprovokasi.

Koalisi masyarakat sipil juga mendukung aparat keamanan yakni Kepolisian Republik Indonesia (Polri), Tentara Nasional Indonesia (TNI), Datasemen Khusus (Densus) 88 untuk bekerja optimal menjaga kondusifitas keamanan pelaksanaan tahapan Pemilu dan memberi rasa aman untuk semua.

Demikian disampaikan oleh koalisi masyarakat sipil-Gerakan untuk Pemilu Damai dan Konstitusional, melalui siaran pers pada Senin (20/05/2019), sebagai sikap yang ditetapkan Minggu (19/05/2019).

Tergabung dalam koalisi masyarakat sipil - Gerakan untuk Pemilu Damai dan Konstitusional ini:

1.    Sigit Pamungkas dan Hadar Gumay- Network for Democracy and Electoral Integrity (Netgrit)
2.    Bivitri Susanti - Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera
3.    Monica Tanuhandaru dan Wahidah Suaib, Partnership for Governance Reform (KEMITRAAN)
4.    Titi Anggraini dan M. Fadli Ramadhani- Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem)
5.    Ferry Kurnia Rizkiyansyah - Presidium Nasional Jaringan Demokrasi Indonesia (Presnas JaDI)
6.    Ray Rangkuti - Lingkar Madani (LIMA) Indonesia
7.    Dahliah Umar - Network for Indonesian Democratic Society (NETFID)
8.    Veri Junaidi - Konstitusi dan Demokrasi (KoDe) Inisiatif
9.    Jeirry Sumampow - Komite Pemilih Indonesia (Tepi)
10.    August Mellaz - Sindikasi Pemilu dan Demokrasi (SPD)
11.    Feri Amsari - Pusat Studi Konstitusi (PuSaKo) Universitas Andalas.
12.    Muhammad Hanif - Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR)
13.    Donal Fariz - Indonesia Corruption Watch (ICW)
14.    Kaka Suminta - Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP)
15.    Hurriyah dan Delia Widianti- Pusat Kajian Politik Universitas Indonesia (Puskapol UI)
16.    Antoni Putra - Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK).***