MEDAN - Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara saat ini sedang menangani penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pembelian surat berharga Medium Team Notes (MTN) oleh PT Bank Sumut milik PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (PT SNP). Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Sumanggar Siagian mengatakan pembelian itu atas surat penawaran dari MNC Securitas selaku agen yang tidak sesuai ketentuan SK Direksi PT Bank Sumut pada 2017 dan 2018 sebesar Rp 177 Miliar.
 
"Jadi pembelian itu melalui 3 tahap. Tahap I sebesar Rp 52 Miliar pada Oktober 2017, tahap II sebesar Rp 75 Miliar pada Februari 2018, tahap III sebesar Rp50 Miliar di bulan April 2018. Sehingga total memamakan uang Rp 177 Miliar," ujar Sumanggar kepada GoNews.co, Rabu (15/5).
 
Sumanggar menyebutkan, PT Sunprima Nusantara Pembiayaan merupakan adalah anak perusahaan dari PT Columbia yang bergerak di bidang Elektronik, Furniture dan Peralatan Rumah Tangga. Pembelian surat berharga itu merugikan uang bank plat merah tersebut.
 
"Kasus ini sudah proses penyidikan, tapi belum ada tersangka. Sudah 15 orang telah dimintai keterangannya sebagai saksi," kata Sumanggar.
 
Saat ini, lanjut Sumanggar, penyidik telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah dokumen terkait dengan pembelian suratberharga tersebut.
 
"Dalam waktu dekat akan ditetapkan tersangka setelah pemeriksaan saksi," jelasnya.(GS1)