GUNUNGSITOLI - Walikota Gunungsitoli Ir. Lakhomizaro Zebua bersama Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) dan seluruh Kepala Daerah se-Provinsi Sumut (Provsu), menegaskan komitmen bersama untuk bersama-sama memberantas korupsi secara terintegrasi di Sumut. Salah satu bentuk Komitmen bersama itu dilakukan melalui penandatanganan Nota Kesepakatan Memorandum of Understanding (MoU) dalam rangka penanganan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN), Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Sumatera Utara (Disdukcapilprovsu) dan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) di Ruang Rapat Raja Inal Siregar Kantor Gubernur Sumut, Selasa (14/5/2019).

Tujuan penandatanganan MoU yang dilaksanakan pada kegiatan Rapat Koordinasi Pencegahan Korupsi Terintegrasi Kepala Daerah se-Provinsi Sumatera Utara adalah untuk dapat mengoptimalkan pendapatan pajak dari sektor BPHTB, yang tentunya berpotensi dalam peningkatan pendapatan asli daerah (PAD), dari pajak yang dihasilkan dari setiap nilai transaksi jual beli tanah dan bangunan.

Walikota Gunungsitoli Ir. Lakhomizaro Zebua setelah penandatangan MoU menerangkan, "MoU BPHTB ini dilakukan untuk pencegahan korupsi, yang kerap terjadi saat dilangsungkan transaksi nilai harga tanah, dimana untuk menghindari besarnya pajak BPHTB, harga tanah dimurahkan. Maka dari itu, melalui MoU BPHTB ini, untuk menghindari terjadinya manipulasi data tersebut, KPK RI menggandeng BPN, Disdukcapil, dan Pemerintah Daerah (Pemda) menandatangi kerjasama ini. Hal ini dilaksanakan sebagai upaya untuk mengurangi terjadinya manipulasi data dari nilai sebenarnya, saat transaksi jual beli tanah atau bangunan dilangsungkan, termasuk mengetahui besaran pajak BPHTB yang akan dibebankan oleh pemerintah daerah."***