JAKARTA - Badan Pemenangan Nasional (BPN) 02 Parbowo-Sandi mengaku belum menerima update dari Bawaslu RI soal kurangnya kelengkapan data laporan TSM. "Kami belum dapat info kurangnya dokumen dari Bawaslu," kata Sekjen Pergerakan Advokat untuk Demokrasi Indonesia (PADI), Arisakti Prihatwono ketika dikonfirmasi GoNews Grup, Selasa (14/05/2019).

Ari lantas menduga, jika benar ada kekurangan data dalam laporan BPN kepada Bawaslu RI, "mungkin (untuk) pelaporan yang berbeda!".

Seperti diketahui, kubu BPN 02 terbilang aktif menyampaikan laporan dugaan-dugaan pelanggaran Pemilu 2019 kepada Bawaslu. Salah satu proses penyerahan laporan tersebut, yakni laporan TSM pada Jumat (10/05/2019), bahkan diiringi kawalan dari ribuan massa pendukung Paslon 02 di jalanan, depan gedung Bawaslu RI di Jakarta.

Jumat itu, BPN 02 menyerahkan sejumlah alat bukti terkait dugaan pelanggaran Pemilu 2019 yang terstruktur, sistematis dan masif (TSM) yang meliputi, dugaan penggiringan opini kemenangan Jokowi melalui Situng KPU RI dan Lembaga Survey, dugaan mobilisasi ASN dan institusi negara untuk kemenangan Jokowi, dugaan penggunaan sumber keuangan negara untuk kemenangan Jokowi, dugaan pengkondisian logistik Pemilu untuk kemenangan Jokowi dan dugaan pengkondisian Pemilu di luar negeri untuk kemenangan Jokowi.

Pada Kamis (09/05/2019) malam, saat persiapan penyampaian berkas aduan ke Bawaslu Jumat (10/05/2019), Juru Bicara BPN yang juga Waketum Gerindra, Ferry Juliantono mengatakan, "tambah satu lagi, dugaan pebungkaman pers dan kebebasan berpendapat di media sosial,".

Kemudian pada Minggu (12/05/2019), Ketua Bawaslu Abhan mengemukakan, untuk laporan yang terkait dengan Situng KPU RI dan Lembaga Survey, hasil kajian Bawaslu akan diumumkan pada Senin (13/05/2019). Adapun laporan TSM yang terkait dengan mobilisasi ASN, disebut belum lengkap.

"Masih ada berkas yang mesti dilengkapi. Secara formil dan materil masih kurang," kata Abhan.

Sekilas tentang PADI, entitas ini adalah pergerakan sekumpulan Advokat yang peduli kepada proses dan hasil Pemilu 2019 yang demokratis, jujur dan berintegritas. PADI meyakini bahwa Negara Republik Indonesia adalah negara hukum (Rechstaat) dan bukan negara kekuasaan (Maachstaat).

Hari ini, Selasa (14/05/2019), PADI mendampingi relawan Tim IT BPN 02 yang diketuai Mustofa Nahrawardaya untuk menyerahkan bukti tambahan dugaan C1 dan Berita Acara Planonya yang merugikan kubu 02.***