JAKARTA - Wakil Ketua Badan Pemenangan Nasional (BPN) 02, Mardani Ali Sera mengungkapkan, mayoritas anggota koalisi Indonesia Adil Makmur mendorong terwujudnya Pansus/Angket Pemilu 2019. "Di Paripurna DPR kemarin, kami (PKS, Gerindra, PAN) membawa persoalan ini ke tingkat pansus," kata Mardani di Media Center BPN 02, Jalan Sriwijaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (10/05/2019).

Banyaknya petugas pemilu 2019 baik dari KPPS, Panwaslu maupun aparat keamanan yang meninggal dunia dalam penyelenggaraan hajatan demokrasi 2019, menjadi target penyelidikan Pansus Pemilu.

Mardani menegaskan, persoalan nyawa bukanlah perkara jumlah dan mesti ada keseriusan dalam menyikapinya. Karenanya, "Pansus akan mencari detail, dimana letak kesalahan sehingga terjadi tragedi ini,”.

Selain itu, kata Mardani, pansus juga akan menyelidiki laporan dugaan kecurangan yang terjadi secara terstruktur, sistematis dan masif (TSM) dalam Pemilu 2019.

“Laporan kecurangan adalah sedemikian masif. Banyak kecurangan yang ditemukan, dan ini menjadi dasar mengapa pansus digulirkan oleh PKS, Gerindra, dan PAN,” ucap Mardani.

Rencana pembentukan Pansus Pemilu 2019 ini mencuat dalam Rapat Paripurna ke-16, pembukan Masa Persidangan V DPR, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Rabu (08/05/2019).

Anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera ( PKS) Ledia Hanifa mengatakan, sudah 31 orang anggota DPR RI yang turut menandatangani pengajuan Pansus Pemilu 2019.

"Alhamdulilah, bukan cuma PKS dan Gerindra, ada dari PAN," ujar Ledia seusai Paripurna.

Untuk diketahui, berdasarkan Pasal 199 UU No. 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas UU No.17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, DPRD (MD3), Pansus atau Hak Angket DPR dapat dibentuk jika; diusulkan oleh paling sedikit 25 orang anggota DPR dan lebih dari 1 (satu) fraksi; jelas apa yang menjadi materi kebijakan dan/atau pelaksanaan undang-undang yang akan diselidiki serta alasan penyelidikannya; disetujui oleh paripurna DPR yang dihadiri lebih dari 50% jumlah anggota DPR dan keputusan diambil dengan persetujuan lebih dari 50% jumlah anggota DPR yang hadir.

Soal petugas pemilu yang tewas dan sakit ini, Komisioner KPU RI, Evi Novida Ginting Manik mengungkapkan, per pukul 08.00 WIB, 30 April 2019, petugas yang meninggal dunia berjumlah 469 orang, dan petugas yang sakit berjumlah 4.602 orang, sehingga total petugas terkena musibah sebanyak 5.071 orang.***