JAKARTA - Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi optimis, Jokowi bisa didiskualifikasi dari Pemilu 2019 karena dugaan pelanggaran Pemilu yang terstruktur, sistematis dan masif (TSM). "Diskualifikasi lah!" kata Juru Bicara BPN, Vasco Ruseimy di Media Center BPN di Kertanegara, Jakarta Selatan, Kamis (09/06/2019)

Di tempat yang sama, Ferry Jualintono menjelaskan, bukti dugaan pelanggaran TSM setidaknya meliputi soal dugaan; mobilisasi ASN termasuk Polri, penggunaan sumber keuangan negara dalam hal ini BUMN, akan dibawa ke Bawaslu RI besok, Jumat (10/05/2019).

Tapi soal seberapa banyak alat bukti yang akan disampaikan ke Bawaslu RI dan kaitannya dengan Jokowi, Ferry masih enggan merinci.

"Ada lah, ada video, foto, dll," kata Ferry yang selain menjabat Waketum Gerindra juga menjabat Jubir di BPN 02.

Seperti diketahui, berdasarkan pasal 463 ayat 4 UU Pemilu tahun 3017, Pasangan Calon (Paslon) dalam Pemilu dapat didiskualifikasi oleh KPU jika terbukti melakukan pelanggaran administratif kepemiluan sesuai amanat pasal 460 UU yang sama.

Teknisnya, alat-alat bukti harus dikaji dan disidangkan oleh Bawaslu setidaknya 14 hari setelah laporan diterima. Dari putusan Bawaslu, KPU wajib menindaklanjuti dalam 3 hari kerja.***