SERGAI-Sat Reskrim Polres Sergai berhasil mengamankan tiga pelaku yang diduga tindak pidana perjudian Jenis dadu Kopiok,Tepatnya disebuah warung warga Dusun I, Desa Bingkat, Kecamatan Pengajahan, Kabupaten Serdangbedagai, Provinsi Sumatera Utara. Senin (6/5/2019) sekitar pukul 23:45 WIB.

Ketiga pelaku yang diamankan inisial T alias K (48) seorang karyawan Adolina yang diduga sebagai Bandar tinggal di Dusun 10 B, Desa Bingkat, Kecamatan Pengajahan, Sergai. Sedangkan dua pemain yang diamankan yakni inisial B alias K(47) dan P alias C (58) keduanya warga Desa Bingkat, Kecamatan Pengajahan, Sergai.

Dari ketiganya team Reskrim berhasil mengamankan barang bukti Uang tunai Rp. 305.000 ( tiga ratus lima ribu rupiah ), 1 lembar beberan dadu yang bertuliskan angka tebakan, 2 buah mangkok dadu, 1 buah piring dadu, 7 buah mata dadu, 1 buah tas tempat dadu.

Hal ini disampaikan Kapolres Sergai, AKBP. H. Juliarman Eka Putra Pasaribu melalui Kasat Reskrim, AKP. Hendro Sutarno via Whats Aap, Selasa (7/5/2019) kepada Gosumut.

Menurutnya, Penangkapan ketiga pelaku berkat adanya informasi dari masyarakat, bahwa dilokasi Dusun I, Desa Bingkat, Kecamatan Pengajahan, Sergai ada permainan judi jenis dadu Kopiok.

"Atas informasi tersebut, team opsnal unit I Pidum dibawah pimpinan Aiptu Saipul Hardi berserta lima personil lainya langsung cek kebenaran informasi tersebut yang diduga tempat lokasi permainan judi tersebut," Ucap AKP. Hendro Sutarno.

Selain itu, lanjut Mantan Kasat Reskrim Tapunuli Utara. Atas informasi tersebut ternyata benar para pelaku bermain dibelakang sebuah warung milik warga berinisial U yang tidak jauh dari lokasi yang dituju. Dari pengintaian team Ospnal langsung melakukan penyergapan terhadap para pelaku dan berhasil meringkus bandar serta pemain yang berjumlah tiga orang tanpa tidak adanya perlawanan.

"Saat ini ketiga pelaku dan barang bukti langsung diamankan ke Mapolres Sergai guna proses lebih lanjut," Pungkas AKP. Hendro Sutarno.*