LABUHANBATU - Personel Polsek Panai Hilir berhasil menjaring pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi pada Senin (29/4/2019) dan Sabtu (27/4/2019) di Panai Hilir Kabupaten Labuhanbatu. Pelaku MH (19) dibekuk atas laporan korbannya LP/18/IV/2019/SU/RES-LBH/SEK P HILIR 27 April 2019 di Jalan Ahmad Yani lingkungan V, Kelurahan Sei Berombang, Kecamatan Panai Hilir, Kabupaten Labuhanbatu dan LP/19/SU/RES-LBH/SEK P HILIR 29 April 2019 yang terjadi di Jalan A Yani, Kelurahan Sei Brombang, Kabupaten Labuhanbatu.

Kapolres Labuhanbatu, AKBP Frido Situmorang melalui Kapolsek Panai Hilir, AKP Budiarto menerangkan, rekan pelaku MH seperti R, U dan Uw saat ini tengah diburon polisi.

"Pelaku bersama rekannya telah melakukan pencurian di tempat korban Kolai Sun (59) dan Akhwan (56) dengan barang bukti satu buah baterai, satu buah pompa ciput, satu buah tali, satu martil, satu buah tas," tandasnya.

Terungkapnya pencurian ini terjadi pada Senin (29/4/2019) sekira pukul 03.00 ketika pelaku MH dan kawan-kawannya sedang beraksi melakukan pencurian sarang walet di Jalan A Yani. Tiba-tiba aksi mereka diketahui oleh warga lalu melaporkan kepada Polsek Panai Hilir.

Petugas yang mendapat informasi tersebut langsung ke TKP dan menangkap salah satu pelaku serta membawanya ke Polsek Panai Hilir guna kepentingan penyidikan.