MEDAN-Terhitung mulai hari ini, Senin (29/4/2019), Kantor Ombudsman RI Perwakilan Sumut pindah dari Jalan Mojopahit Nomor 2.

Sejak itu pula, seluruh aktivitas dan layanan lembaga negara pengawas pelayanan publik itu, sudah dipindahkan ke kantor baru yang terletak di Jalan Sei Besitang Nomor 3 Medan.

Sehubungan dengan itu, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumut, Abyadi Siregar menyampaikan mohon maaf kepada masyarakat.

Karena dalam beberapa pekan ke depan, layanan Ombudsman akan terganggu. "Saat ini, kondisi kantor baru masih dalam tahap pembenahan dan penyusunan barang. Inilah yang membuat situasi kantor belum normal, sehingga menyebabkan layanan akan terganggu. Karena itu, sekali lagi mohon maaf kepada masyarakat," kata Abyadi Siregar.

Perpindahan Kantor Ombudsman RI Perwakilan Sumut, seiring dengan penambahan sumber daya manusia (SDM) di Ombudsman RI Perwakilan Sumut. "Dengan kondisi tersebut, sehingga kami melihat Ombudsman membutuhkan gedung yang lebih memadai," pungkas Abyadi.