SERGAI- Oknum Kepala Desa Seibelutu, Kecamatan Seibamban, Kabupaten Serdangbedagai (Sergai), Provinsi Sumatera Utara inisial AS Akhirnya di Eksekusi oleh Kejaksaan Negeri Sergai dan langsung dikirim ke LP Kota Tebingtinggi terkait dugaan pemalsuan berkas Pemilihan Kepada Desa (Pilkades) tahun 2016.

Hasil yang dihimpun Gosumut, Penangkapan Oknum inisial AS ditahan team Kejaksaan Negeri Sergai terkait pemalsuan Berkas. Sehingga team melakukan penjemputan oleh oknum kades Seibelutu berinisial AS dikediamanya, Senin (22/4/2019) sekitar pukul 10:00WIB. Pagi.

Penangkapan oknum kades tersebut sempat Mengegerkan warga sekitar, khusus Desa Seibelutu, Kecamatan Seibamban, Sergai dalam kasus pemalsuan data tentang Pilkades tahun 2016.

"Iya bang Kades Seibelutu AS ditangkap Senin pagi oleh Kejaksaan Negeri Sergai, menurut pengakuan warga bahwa kades tersebut terkait kasus pemalsuan data Pilkades kemarin tahun 2016" Kata warga yang enggan disebut namanya kepada Gosumut Rabu(24/4/2019) siang.

Menyikapi hal ini, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Dimas Kurnianto dikonfirmasi via WhatsApp kepada Gosumut membenarkan," Masalah Pilkades yang lama. Saat ini sudah ada laporan camatnya dalam waktu dekat kita bahas di tim,"imbuhnya.

Namun saat singgung dalam kasus penangkapan oknum kades inisial AS, Kadis PMD, mengatakan"Tentang Pilkades 2016" ungkapnya.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Sergai, Edward SH melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) Freddy SH dikonfirmasi Gosumut melalui Seluler membenarkan" Oh iya. Bukan ditangkap dia, jadikan sudah turun keputusan dari Makamah agung dalam kasus 263 dulu tentang pemalsuan berkas pencalonan Kepala Desa tentang Pilkades 2016. Dirinya bukan ditangkap melainkan dieksekusi, karena kita buat panggilan pertama dan kedua selalu mangkir, panggilan ketiga dirinya datang jadi langsung kita eksekusi," Kata Freddy.

"Selain itu, dari pihak kejaksaan langsung yang melakukan eksekusi dan langsung kita antar ke LP Kota Tebingtinggi pada hari Senin kemarin. Karena kita berikan panggilan surat pidana yang pertama dan kedua selalu mangkir ketiga datang ke kantor langsung kita eksekusi,"pungkas JPU Freddy.*