SERGAI-"Kami sudah mulai mempersiapkan PSU untuk di dua TPS di Kecamatan Pegajahan. Pemilihan ulang itu karena adanya temuan pemilih yang menggunakan e-KTP namun tidak masuk dalam Daftar  Pemilih  Tetap (DPT) juga Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).

Hal ini diungkapkan Ketua KPU Kabupaten Serdangbedagai Erdian Wirajaya Selasa (23/4) kepada wartawan.

Menurutnya, terkait surat suara untuk Pemilihan Suara Ulang ( PSU),  KPU Kabupaten Sergai sudah berkoordinasi dengan KPU RI agar mengirimkan surat suara yang dibutuhkan untuk PSU. Bedasarkan rekap jumlah pemilih terdapat 202 pemilih di TPS 18 Desa Bingkat dan 198 pemilih di TPS Desa Sukasari begitu juga rekomendasi dari Panwas Kecamatan sudah berjalan mulai dari Pilpres dan Pileg dilakukan PSU.

"Dua TPS tersebut yakni  di TPS 18 Desa Bingkat dan TPS 01 Desa Suka Sari, Kecamatan Pegajahan Kabupaten Sergai, Provinsi Sumatera Utara yang akan dilaksanakan pada 27 April 2019 mendatang,"ungkap Erdian Wirajaya.

Menyikapi hal ini, Ketua Panwaslu Kabupaten Sergai Agusli Matondang kepada wartawan membenarkan bahwa akan melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU), sebab panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Pegajahan menemukan adanya pemilih yang tidak masuk Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).

“Alasannya dikarenakan ada ditemukan  dua pemilih yang tidak masuk DPT maupun DPTb. Padahal, kedua pemilih itu memiliki e-KTP,” kata Ketua Bawaslu Sergai.

Menurutnya Agusli, Panwascam Pegajahan telah meperingati petugas Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) agar tidak melanjutkan pemungutan suara di dua TPS tersebut. Namun, peringatan itu tak digubris sehingga petugas Panwascam Pegajahan membuat Laporan Hasil Pemeriksaan Pemilu (LHPP) yang selanjutnya direkomendasikan ke Bawaslu Sergai terkait adanya temuan dua pemilih yang tidak masuk DPT maupun DPTb.

“Kita sudah berkoordinasi dengan Bawaslu Sumut terkait PSU ini. Dilakukannya PSU dengan alasan ditemukannya pemilih yang tidak masuk DPT maupun DPTb diperbolehkan. Hal itu berdasarkan UU nomor 7 tahun 2017 Pasal 372 ayat 2 huruf (d),” ujarnya.

Pihaknya akan lebih memperketat 2 TPS yang akan melakukan PSU itu. "Sebab, menurut Agusli Matondang, perbuatan money politic kerap terjadi menjelang PSU. Untuk pelaksanaannya sendiri akan dilakukan 5 hari usai rapat pleno terbuka rekapitulasi penghitungan suara di Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pegajahan,”pungkasnya.

Akan melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU). Sebab, Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Pegajahan menemukan adanya pemilih yang tidak masuk Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).

“Alasannya dikarenakan ada ditemukan  dua pemilih yang tidak masuk DPT maupun DPTb. Padahal, kedua pemilih itu memiliki e-KTP,” ujar Ketua Bawaslu Sergai, ”katanya.

Sebelumnya, lanjut Agusli, Panwascam Pegajahan telah memeringati petugas Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) agar tidak melanjutkan pemungutan suara di dua TPS tersebut. Namun, peringatan itu tak digubris sehingga petugas Panwascam Pegajahan membuat Laporan Hasil Pemeriksaan Pemilu (LHPP) yang selanjutnya direkomendasikan ke Bawaslu Sergai terkait adanya temuan dua pemilih yang tidak masuk DPT maupun DPTb.

“Kita sudah berkoordinasi dengan Bawaslu Sumut terkait PSU ini. Dilakukannya PSU dengan alasan ditemukannya pemilih yang tidak masuk DPT maupun DPTb diperbolehkan. Hal itu berdasarkan UU nomor 7 tahun 2017 Pasal 372 ayat 2 huruf (d),” jelasnya.

Pihaknya akan lebih memperketat 2 TPS yang akan melakukan PSU itu. Sebab, menurut Agusli Matondang, perbuatan money politic kerap terjadi menjelang PSU. Untuk pelaksanaannya sendiri akan dilakukan 5 hari usai rapat pleno terbuka rekapitulasi penghitungan suara di Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pegajahan.*