SERGAI-Nasib yang dialami pemuda Penganguran, Muhammad Ari Yudana (18) warga dusun XIII, Desa Pulau Gambar, Kecamatan Serbajadi, Kabupaten Serdangbedagai akhirnya Ditangkap warga.

Pasalnya dirinya dekat melakukan tindak pidana pencurian 1 unit sepeda motor jenis Honda Supra X 125 dengar nomor polisi BK 5578XAM pada siang hari saat terpakir di teras rumah warga milik Suramin (55) warga kampung lalang, Dusun VII, Desa Simpang Empat, Kecamatan Seirmapah, Sergai.

Atas teriakan korban, pelaku langsung tertangkap warga dan diboyong ke Polres Sergai Karena sepeda motor yang dicurinya terjatuh yang tidak jauh dari rumah korban. Jumat siang (12/4'2019) sekitar pukul 13:00WIB.

Informasi yang dihimpun Gosumut, Awalnya korban berada didalam rumah dan tiba -tiba mendengar suara sepeda motor hidup menyala dari teras rumah. Saat itu korban memanggil menantu korban Harianto (29) untuk melihat dari jendela kamar.

Setelah dilihat ada orang yang tidak dikenal membawa sepeda motor milik mertuanya, saat itu juga korban bersama menantu mengejar pelaku sambil berteriak maling - maling lalu warga sekitar bersama menantu ikut mengejar pelaku dengan menggunakan sepeda motor.

Setiba di lokasi perladangan kebun kelapa sawit pelaku terlihat mengendarai sepeda motor miliknya, namun naas setelah saling kejar -kejaran terhadap pelaku terjatuh dengan sepeda motornya dan berhasil diamankan warga dan dibawah kerumah Kepala Dusun.

Setelah diintrogasi bahwa pelaku melakukan pencurian bersama temannya yang melarikan diri. Sehingga pihak warga langsung melaporkan ke pihak kepolisian.

Kasat Reskrim Polres Sergai, AKP. Hendro Sutarno melalui Kasubag Humas, AKP. Nelly Isma kepada Gosumut melalui WhatsApp membenarkan peristiwa tersebut.

"Tersangka melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor Honda Supra X125 milik warga dan tersangka dijerat Pasal yang dilanggar pasal 363 ayat 1 ke 3e, 4e subs pasal 362 dari KUHPidana untuk mempertangung jawabkan,"ungkap Kasat.*