MEDAN-Polda Sumut memusnahakan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 160,71 kilogram yang merupakan hasil pengungkapan sepanjang Tahun 2018.

Barang bukti yang dimusnahkan, Selasa, (9/4/2019) tersebut merupakan bagian dari 162,56 kilogram sabu.

Sementara sisanya dibawa ke labfor dan untuk barang bukti di persidangan. “Sepanjang 2018 kita mengamankan 85 tersangka terkait tindak pidana narkotika dengan barang bukti sabu, ganja, epilon dan pil happy five,” ujar Brigjen Pol Mardiaz didampingi Dirres Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Hendri Marpaung di halaman Ditres Narkoba Polda Sumut.

Lebih lanjut dijelaskan mantan Kapolrestabes Medan ini, 85 tersangka tersebut terdiri dari 51 laporan dan barang bukti tidak dimusnahkan. “Jadi, barang bukti yang disita selama kurun waktu tahun 2018 itu tidak seluruhnya dimusnahkan. Untuk ganja sebanyak 0,53 gram dan semuanya dijadikan sebagai barang bukti dan uji labfor. Sementara itu untuk narkoba jenis epilon yang dimusnahkan sebanyak 31,3 gram dan pil happy five sebanyak 224 butir, dan ekstasi sebanyak 62.465 butir,” jelas Alumnus Akpol Tahun 1993 ini.

Selain itu, mantan Kapolres Mandailing Natal (Madina) ini mengungkapkan, barang bukti narkotika yang diamankan itu berasal dari Negeri jiran Malaysia. “Semua tersangka ini diamankan dari jalur tikus yang masuk dari Tanjungbalai, dan sebagainya,” ungkap Mardiaz.

Imbas perbuatannya, kata Mardiaz, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-undang Nomor 35/2009, Pasal 61 ayat (1) dan Pasal 62 Undang-undang Psikotropika.