JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Tambahan untuk Pemilu 2019 pada Senin (08/04/2019). Sebanyak 800an ribu pemilih dari 34 Provinsi, masuk ke DPT tambahan ini. Berikut ini daftarnya:

Aceh 12,563

Sumut 27, 961

Sumbar 19, 516

Riau 15,580

Jambi 9,122

Sumsel 10, 902

Bengkulu 6, 317

Lampung 9, 360

Kepaulauan Bangka Belitung 9, 504

Kepulauan Riau 14, 764

DKI 68, 421

Jabar 105, 670

Jateng 72, 937

DIY 45, 544

Jatim 112, 195

Banten 42, 191

Bali 11, 832

NTB 8, 442

NTT 8, 142

Kalbar 24, 126

Kalteng 38, 442

Kalsel 21, 047

Kaltim 32, 517

Kaltra 7, 040

Sultra 8, 214

Sulteng 8, 557

Sulsel 17, 292

Sulteng 7, 664

Gorontalo 8, 212

Sulbar 3, 792

Maluku 2, 435

Maluku utara 7, 723

Papua 1,991

Papua Barat 4,204

Total DPT tambahan sebanyak, 800, 219.

Sebelumnya, 15 Desember 2018, KPU telah menetapkan DPT Hasil Perbaikan ke-2 (DPTHP 2) sebanyak 192.828.520 pemilih.

"DPTHP-2 adalah 192.828.520, dengan rincian laki-laki 96.271.476 dan perempuan 96.557.044," ujar Ketua KPU Arief Budiman saat membacakan berita acara di Menara Peninsula, Palmerah, Jakarta Barat, kala itu. ***