PALAS-Badan Pendapatan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) terhitung 1 April 2019 akan membayar kenaikan gaji 5 persen bersama Rapelan  untuk  Januari sampai Maret.

  Pembayaran kenaikan gaji tersebut berdasarkan Peraturan Pemerintah 15/2019 tentang perubahaan ke delapan belas atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7/1977 tentang Peraturan Gaji PNS.

Sesuai surat edaran Menteri Keuangan Nomor :SE 15/PB /2019 tentang kenaikan gaji sebesar 5 persen. Wakil Bupati Palas drg.H.Ahmad Zarnawi Pasaribu didampingi Kaban BPPKAD Palas Harjusli Fahri Siregar di ruang kerjanya, Jumat (29/3/2019) mengatakan pembayaran kenaikan gaji bersama rapel bagi ASN dilingkungan kerja Pemkab Palas dibayar secara transaksi non tunai melalui rekening masing-  masing pegawai.

Kata Harjusli, memastikan realisasi pencairan pembayaran kenaikan gaji bersama rapelan bagi PNS  tahun 2019 dilaksanakan  awal April ini sesuai surat edaran Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

Kenaikan gaji PNS, kata dia, diatur dalam PP 15/2019 bahwa  PNS mendapat kenaikan gaji pokoknya. "Baru untuk April dan selanjutnya dibayarkan per bulan sesuai waktu pembayaran gaji," ujar Harjusli.

"Pembayaran dilakukan secara Transaksi non tunai ini sesuai.Peraturan Bupati (Perbup) Nomor : 9 /2019.tentang pelaksanaan transaksi non tunai,"terang dia.

Diharapkan dengan dibayarkan kenaikan gaji sebesar 5 persen ini dapat memberikan motivasi bagi setiap ASN untuk lebih meningkatkan kualitas kerja pelayanan yang baik sesuai tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang lebih baik.*