PALAS-Sebanyak 3241 warga penerima ganti rugi hak lahan tanah ulayat 13 desa. Menerima pembayaran ganti rugi dari pihak  PTPN 4  Sosa, disalurkan melalui KCP BNI Sibuhuan,Selasa (26/3/2019).

Hendra Jusanda selaku PU PTPN 4  Sosa mengatakan,penyaluran ganti rugi terhadap hak lahan ulayat masyarakat  sosa 13 desa.

“Ganti rugi terhadap hak lahan ulayat  masyarakat  13 desa mencakup Desa Ujung Batu, Sungai Jior, Lumban Huayan, Hurung Jilok, Roburan, Muara Dolok, Aer Bale, Tanjung Ale, Janji Raja, Pasir Julu, Tanjung, Parao Sorat dan Pasir Jae," katanya.

Sesuai kemampuan pihak PTPN 4  Sosa, total ganti rugi yang disalurkan sebesar Rp 24.000.000.000 dan dibayarkan dalam empat tahapan, tiga tahap sebelumnya sudah di salurkan, dan tahap ke empat ini sebesar Rp 1.145.000.000,- diperuntukan bagi  3241 orang.

"Insya Allah semua realisasi sesuai data serta laporan masing-masing Kepala Desa yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum," ungkap Hendra.

Pantuan di lokasi KCP  BNI Sibuhuan,Rabu (27/3/2019) dikegiatan proses penyaluran ganti rugi berlangsung tertib, masyarakat penerima ganti rugi dari 13 desa harus antrian secara bergantian menyerahkan foto copy KTP berikut kwitansi dan buku tabungan untuk di paraf oleh petugas.

Selanjutnya  petugas memberikan nomor antrian pengambilan dana serta menghimbau penerima dalam membubuhkan tandatangan harus sesuai dengan KTP. “Tandatangan harus sesuai dengan KTP," ungkap petugas BNI  kepada masyarakat yang mengantri saat memberikan dokumen perlengkapan persyaratan.

Salah seorang penerina ganti rugi  bermarga Lubis ,dari  Desa Ujung Batu Kecamatan Sosa mengaku penyaluran sudah ke empat kali ini di terimanya. “Kami di undang Kepala Desa untuk datang kemari membawa KTP dan membawa kartu khusus dalam penerimaan kompensasi dari PTPN 4  Sosa sebesar Rp.3.620.000- per orang," ungkapnya.

  Kegiatan  proses penyaluran ganti rugi yang berlangsung di lokasi BNI Sibuhuan mendapat pengawalan ketat dari petugas Perwira Pengaman (Papam ) PTPN 4 Sosa ,Koramil dan Polisi.

Tampak juga dihadiri  perwakilan PTPN 4  Sosa bidang SDM untuk mengawasi proses pembayaran kompensasi ganti rugi tanah ulayat untuk masyatakat 13 desa.*