LABURA - Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu mengamankan seorang tersangka yang diduga melakukan tindak pidana pencurian buah kelapa sawit milik PTPN III Kebun Membang Muda, Desa Perkebunan Membang Muda, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara. Dari tersangka G alias Gocin (24), petugas mengamankan sebilah egrek dan satu tandan buah sawit segar.

Peristiwa pencurian ini berawal pada Selasa (26/3/2019) sekira pukul 10.30 ketika petugas pengamanan perkebunan melaksanakan patroli rutin dan melihat 2 laki-laki sedang mengambil buah kelapa sawit milik PTPN III Kebun Membang Muda.

Petugas pun langsung mendekati para pelaku dan kemudian berusaha mengamankannya, namun salah seorang pelaku berhasil melarikan diri. Adapun pelaku yang berhasil diamankan G alias Gocin. Selanjutnya petugas keamanan membawa tersangka berikut barang buktinya ke Polsek Kualuh Hulu.

Kapolres Labuhanbatu, AKBP Frido Situmorang melalui Kapolsek Kualuh Hulu, AKP Asmon Bufitra ketika dikonfirmasi, Selasa (26/3/2019) membenarkan penangkapan ini.

"Benar. Pelaku sudah diamankan dan kini telah dijebloskan ke dalam sel tahanan. Setelah ditelusuri, pelaku juga pernah dihukum dan disidangkan dalam tindak pidana yang sama pada 2 September 2016 di PN Rantauprapat," jelasnya.